INI Manfaat dan Kegunaan Kartu Identitas Anak (KIA)
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah siap menebitkan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
INI Manfaat dan Kegunaan Kartu Identitas Anak (KIA)
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah siap menebitkan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Akan tetapi, apa saja manfaat dan kegunaan KIA?
Baca: SYARAT Pengurusan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Kayong Utara
Berikut paparannya berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun dari Disdukcapil Kayong Utara:
1. Untuk pendaftaran sekolah di kabupaten/kota.
2. Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia.
3. Untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau di RSUD kabupaten/kota.
4. Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah.
Baca: Begini Fungsi Serta Persyaratan Dalam Pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA
5. Dapat digunakan untuk mengurus SIM dan STNK bagi yang telah berusia 17 Tahun.
6. Untuk pembuatan dokumen keimigrasian.
7. Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku.
8. Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kartu-identitas-anak_20170314_191317.jpg)