SSCASN Terkini

CPNS 2019 - Pendaftaran dan Pemberkasan Seleksi CPNS Kabupaten Sintang Diperpanjang

Namun, Menpan RB memperpanjang penutupan hingga besok, 25 November khusus pendaftaran online.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Humpro Setda Sintang
UCAPKAN SELAMAT: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Palentinus mengucapkan selamat kepada peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. 

SINTANG - Waktu penutupan pendaftaran pengiriman berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di Kabupaten Sintang diperpanjang.

Semula, pengumuman dan pendaftaran online CPNS dibuka dari tanggal 11—24 November 2019.

Namun, Menpan RB memperpanjang penutupan hingga besok, 25 November khusus pendaftaran online.

Sementara pemberkasan, juga diperpanjang waktunya hingga tanggal 27 November.

CPNS 2019 - Kubu Raya Perpanjang Masa Pendaftaran Online Hingga Besok Malam

“Diperpanjang sampai tanggal 27 November 2019 (untuk pemberkasan). Kalau pendaftaran online sampai tanggal 25,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Palentinus, Minggu (24/11/2019).

Masa perpanjangan pendaftaran dan pemberkasan menurut Palentinus di semua kabupaten kota, sebab hal ini sesuai dengan surat edaran BKN.

Palentinus mengimbau supaya pelamar yang belum mengirim berkas supaya segera melengkapi dan menyerahkan ke kantor pos.

“Terakhir pengambilan berkas di kantor pos 27 November,” imbaunya.

Teliti Baca Informasi

Jelang penutupan pendaftaran Calon Pefawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kubu Raya, Sahrani mengimbau agar pelamar CPNS teliti membaca pengumuman maupun informasi yang tertera di website dan Majalah Dinding (Mading) BKPSDM di Kantor Bupati Kubu Raya.

"Bacalah sampai tuntas informasi, karena semua yang tertera sudah jelas," tegasnya, Minggu (25/11/2019).

Ia mengungkapkan faktor pemicu pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni di domisili dan Kartu Identitas Penduduk (KTP).

"Rata-rata TMS ini ada di KTP. Untuk di Kubu Raya IPKnya adalah 2,0 dan telah berdomilisi di Kubu Raya kurang dari satu tahun," jelasnya.

Lebih lanjutnya akan ada masa sanggah untuk para pelamar CPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved