SSCASN Terkini
BKPSDM Singkawang Beri Surat Pernyataan Tak Lakukan Gugatan Pada Pelamar CPNS, Ini Sebabnya!
Padahal formasi yang dibuka hanya 146 lowongan. Jumlah pelamar yang terdata saat ini bahkan telah melampaui 800 persen.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Maudy Asri Gita Utami
"Konsekuensi misal tidak diangkat PNS, dia tidak bisa menggugat," kata Kepala Bidang (Kabid) Informasi Pengadaan dan Mutasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Wafida ditemui di ruang kerjanya.
Wafida mengimbau para pelamar untuk segera melakukan pemberkasan ke kantor BKPSDM.
Hal ini guna mengantisipasi berkas pelamar yang tidak memenuhi syarat agar dapat segera diperbaiki.
Sementara bila sudah pada (25/11/2019), tentunya pelamar akan kerepotan mengejar waktu.
Belum lagi di akhir penyerahan pemberkasan ini pelamar membludak dibandingkan minggu-minggu pertama.
"Kadang legalisirnya gak betul, mengesahkannya tidak sesuai ketentuan dan lain sebagainya," ucapnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak