Pemkot Pontianak Berlakukan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Perumahan Sederhana
Alfri menuturkan Penereparan sertifikat laik fungsi untuk rumah tinggal akan dilakukan dengan syarat yang sederhana.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Kabid Tata Ruang dan Pengendalian Dinas PUPR Kota Pontianak, Alfri saat diwawancarai, Rabu (2/10/2019).
Ia juga menjelaskan bahwa para pengembang perumahan juga memberikan apresiasi tehadap pencapaian Kota Pontianak dari kecepatan dan kemudahan pelayanan publik serta kemudahan berinvestasi dan mengurus perijinan.
“Ada beberapa langkah dari pemerintah kota melalui dinas PUPR Kota Pontianak, PTSP dan telah menjadi visi wali kota percepatan pelayanan,” ujarnya.
Salah satunya pihaknya menyerderhanakan persyaratan didalam surat pernyataan yang harus disiapkan dalam proses Situasi Keterangan Rencana Kota tentang Peruntukkan Ruang Kota (SKRK).
Tadinya banyak surat penyataan yang harus disiapkan, kini sudah semakin sederhana. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak