Kejari Ketapang Tetap Maksimalkan Peran TP4D

Agus Supriyanto mengatakan sejauh ini pihaknya terus menjalankan peran TP4D sesuai dengan Tupoksi TP4D itu sendiri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Foto bersama Sekda Ketapang, Farhan, kiri ujung, bersama Forkopimda Kabupaten Ketapang usai upacara peringatan HBA ke-59 di Halaman Kantor Kejari Ketapang, Senin (22/7/2019). 

KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang hingga kini masih memaksimalkan peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam melaksanakan pendampingan terhadap pelaksana pengerjaan pembangunan khususnya di Kabupaten Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Koordinator TP4D Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan sejauh ini pihaknya terus menjalankan peran TP4D sesuai dengan Tupoksi TP4D itu sendiri.

Sebagaimana dikatakan Agus, kalau selama ini pihaknya terus melakukan pendampingan bagi pelaksana baik dari tingkat perencanaan, pekerjaan hingga pemeliharaan sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.

Ketua TP4D Sintang Pastikan Siap Awasi dan Dampingi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

"Kita TP4D itu melihat dan memastikan pengerjaan itu secara real dan memastikan sesuai dengan kontrak perencanaan pekerjaan tersebut hingga selesai," kata Agus, Kamis (21/11/2019).

Kasi Intel Kejari Ketapang itu juga menegaskan kalau fungsi pengawalan yang di maksud juga bukan artinya menjadi tameng ataupun bemper bagi pelaksana.

Tetapi berfungsi sebagai pemberi saran ataupun masukan terhadap pelakasana agar proses pengerjaan dapat berjalan baik dan lancar sesuai kontrak yang ditetapkan.

"Sampai sejauh ini TP4D sendiri, sudah dijalankan semana mestinya," tegas Agus.

Wacana TP4D Dibubarkan 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Slamet Riyanto tidak terlalu banyak menanggapi persoalan rencana TP4D akan dibubarkan oleh Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung.

"Yang pastinya, atas wacana akan dibubarkan TP4D masih dalam pembahasan pimpinan di pusat. Kami hanya mengikuti apa perintah dari pimpinan," ujarnya, Kamis (21/11/2019).

Selamet menegaskan, sebagai Kejaksaan di daerah pasti mengikut semua arahan dari pimpinan.

Menurutnya, kalau sudah ada putusan dari pimpinan di pusat, itulah yang harus dilaksanakan dengan baik.

"Kami menunggu apa putusan dari pimpinan dari pusat, apakah TP4D akan dibubarkan atau bagaimana."

"Semuanya mengikuti putusan pemimpin, sebagai bawahan tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Awasi dan Dampingi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved