Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Soroti Polisi Berperut Buncit hingga Baju Keluar
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan menyampaikan masukan kepada Kapolri terkait bentuk tubuh
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan menyampaikan masukan kepada Kapolri terkait bentuk tubuh dan cara berpakaian polisi.
Hal ini disampaikan Trimedya dalam rapat kerja pertama Komisi III bersama Kapolri dan seluruh Kapolda seluruh Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Ia mengaku, lebih suka melihat seragam polisi dimasukkan agar terlihat rapi.
"Dari zaman mas Tito Karnavian baju dikeluarin tapi kalau saya lihat polisi lebih sreg baju dimasukin lagi, lebih rapi kelihatannya, lebih dekat dengan rakyat," kata Trimedya.
• Bawa Kabur Motor Baim Wong, Eks Karyawan Suami Paula Verhoeven Diciduk Polisi, Menangis ke Nenek Iro
Selain itu, Trimedya meminta, Idham Azis mengimbau seluruh anggota kepolisian tidak berperut buncit.
Menurut dia, hal itu perlu diimbau oleh Kapolri, selain surat edaran untuk tidak hidup hedonis.
"Lihat kapolda, kapolres yang perutnya buncit itu suruh kurusin, jangan cuma soal kemewahan," ujar dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Antara.
• VIDEO: Website Diretas, Ini Penjelasan dari Diskominfo Kayong Utara
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Larangan Pamer Kemewahan
Diberitakan juga sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) mengeluarkan aturan terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota dan keluarganya.
Larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Betul," ujarnya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
• VIDEO: Polisi Tembak Kaki Pelaku Pencuri Motor Scoopy
Dalam surat telegram tersebut, imbuhnya terdapat tujuh poin larangan. Yaitu:
"1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar".
Ancaman
Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.
Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan.
Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu. Bila terbukti melanggar maka sanksi tersebut akan dijatuhkan.
"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Kepala Divisi Humas Polri irjen Muhammad Iqbal seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Dinilai Tepat
Menanggapi larangan tersebut, sosiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto mengatakan hal itu sangat tepat.
" Polisi yang pamer kemewahan membuat masyarakat menilai jelek polisi. Jadi sudah tepat dilarang," kata Bagong saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Pelarangan tersebut menurutnya memiliki dasar yakni karena polisi itu sendiri sebagai role model atau yang dijadikan panutan oleh masyarakat.
Selain itu, ia juga menyarankan agar harta serta kondisi ekonomi dari aparat kepolisian untuk dilacak lebih jauh lagi.
Pelacakan tersebut dimaksudkan bila memang tujuannya ingin "bersih-bersih" dan mencegah praktik tidak jujur oknum kepolisian.
Lebih lanjut ia menambahkan, polisi memiliki tugas sebagai penegak hukum, tak lain dari itu.
"Polisi wewenangnya penegakkan hukum. Jadi kalau mereka pamer harta di luar kelayakan tentu mengundang tanda tanya," tandasnya.