Aksi Bela Peladang
Pendemo Desak Kapolres Tuntaskan Empat Perusahaan yang Disegel
Kapolres, empat perusahaan yang disegel tolong selesaikan, diproses kami tuntut itu
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
SINTANG - Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi kembali didesak untuk menuntaskan kasus empat perusahaan yang disegel beberapa waktu lalu oleh Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang atas perkara dugaan kebakaran lahan.
Empat perusahan yang sudah disegel pada September lalu hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan tersangka, masih dalam tahap penyelidikan.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) saat menggelar aksi damai ke DPRD Sintang, Selasa (18/11/2019).
• Dukung Diklat Kepala Sekolah, Ini Harapan DPRD Sanggau
"Kapolres, empat perusahaan yang disegel tolong selesaikan, diproses kami tuntut itu," desak Jimi Manopo, dari GMKI.
Selain itu, DPRD Sintang juga didesak untuk membentuk tim untuk mengawal perkara perusahaan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan tersebut.
"DPRD Sintang yang membidangi perkebunan, tolong bentuk tim, kawal proses empat perusahaan yang disegel," pinta Jimi.
Desak Bebaskan Peladang
Gabungan mahasiswa dan organisasi kepemudaan menggeruduk kantor DPRD Sintang, Selasa (18/11).
Masa aksi damai yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) tersebut datang untuk menuntut para wakil rakyat dan pemerintah memperhatikan hak peladang.
• Tahapan Calon Direktur PDAM Ketapang Dimulai, Berikut Tahapan dan Persyaratannya
Peserta aksi terdiri dari mahasiswa STKIP, Unkas, Staima dan organisasi kepemudaan.
"Dari STKIP 200 mahasiswa turun," kata Oktovianus Mahendra Ketua Dewan Perwakilan Mahasiwan STKIP Persada Khatulistiwa Sintang.
Okto menegaskan, aksi ini digelar untuk mempertegas kembali terhadap peraturan yang dibuat oleh wakil rakyat dan pemerintah yang mengakomodir kearifan lokal yang memperbolehkan membuka ladang dibawah 2 hektare.
"Kalau boleh, kenapa sekarang ada peladang yang ditangkap. Ini memalukan sekali," tegasnya.
Selain itu, Okto juga meminta supaya pemerintah dan wakil rakyat menekan kejaksaan dan pengadilan supaya membebaskan enam peladang yang berstatus terdakwa.
"Petani bukan mafia, bukan penjahat. Saya menganggap, jika peladang ditangkap, sebuah kejahatan genosida, pembunuhan massal terhadap budaya kami," tegasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak