Indonesia Lawyers Club

LIVE ILC tvOne Selasa Topik "First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung" Kok Negara Malah Untung?

Karni Ilyas Posting Topik ILC TV One Bahas Dana Jamaah Dicuri First Travel, Kok Negara Malah Untung?

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Instagram@presidenilc
LIVE ILC tvOne Selasa (19/11/2019) malam angkat Topik "First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung" Kok Negara Malah Untung? 

ILC - Indonesia Lawyers Club (ILC) kembali menghiasi layar kaca Anda, Selasa (20/11/2019) malam WIB. 

Karni Ilyas Posting Topik ILC TV One Bahas Dana Jamaah Dicuri First Travel, Kok Negara Malah Untung?

Presiden ILC TV One Karni Ilyas mengunggah Topik atau tema ILC TV One Selasa (19/11/2019) malam ini.

Tema ILC TV One First Travel: Jemaah Tertipu, Negara Untung.

 

Hasil ILC TVOne: Sujiwo Tejo Cerita Rok Mini, Cadar hingga Penggunaan Lajur Kiri Jalan

Uang Umrah Jamaah First Travel Disetor ke Negara

Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik. 

Pasalnya, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara. 

Hal itu berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah melalui pengurus aset korban First Travel.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah.

Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.

"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Melansir dari Warta Kota, barang bukti kasus penggelapan uang jamaah umroh First Travel akan segera dilelang.

Sesuai keputusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menyerahkan seluruh uang hasil lelang ke negara.

Sehingga ribuan jamaah yang menjadi korban tidak akan menerima kembali uang mereka. 

Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved