SSCASN Terkini

CPNS 2019 - 5 Instansi Paling Banyak Diminati Pelamar Hingga Hari Ini, Kemenkumham Teratas

Berdasarkan pelamar yang telah mengirimkan lamaran per Minggu (17/11/2019) pukul 17.43 WIB, sudah sebanyak 2.738.301 orang yang membuat...

Editor: Mirna Tribun
pendaftaran-cpns.blogspot.com
CPNS 2019 - 5 Instansi Paling Banyak Diminati Pelamar, Kemenkumham Teratas. 

a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

b. Dokter Pendidik Klinis; dan

c. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).

3. Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus menyediakan Formasi Khusus Disabilitas yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas. Namun pelamar disabilitas dapat pula mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Khusus Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Instansi harus menentukan jabatan dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas dengan mencantumkannya pada pengumuman pendaftaran masing-masing instansi disertai dengan kriteria/persyaratan yang jelas;

b. pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;

c. pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, instansi wajib
memeriksa dokumen tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan menentukan apakah jabatan dan unit penempatan yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas;

d. apabila instansi menyatakan jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka
instansi wajib mengundang yang bersangkutan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum mengumumkan kelulusan seleksi administrasi;

e. Instansi wajib mengumumkan apabila pelamar disabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan lulus seleksi administrasi;

f. apabila instansi menyatakan terdapat jabatan dan unit penempatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas maka instansi harus menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada calon pelamar untuk mengajukan sanggahan (selama masa sanggah) setelah diumumkan ketidaklulusan seleksi administrasi terhadap calon pelamar. Instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi apabila sanggahan dari calon pelamar dapat diterima;

g. tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (sembilan puluh) menit (disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu);

h. nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;

i. apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari
terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;

j. terhadap peserta disabilitas yang termasuk kategori sebagaimana dimaksud huruf i, PPK harus mengumumkan pembatalan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan BKN.

4. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved