RINCIAN Harta Kekayaan Ahok Disorot Setelah Basuki Tjahaja Purnama Digadang jadi Bos BUMN

Kabar yang beredar, Ahok diminta Menteri BUMN, Erick Thohir untuk membantu sektor yang melibatkan hajat orang banyak.

Editor: Rizky Zulham
Instagram @basukibtp
RINCIAN Harta Kekayaan Ahok Disorot Setelah Basuki Tjahaja Purnama Digadang jadi Bos BUMN 

Harta kekayaan Ahok pertama kali dilaporkan pada tanggal 10 April 2005.

Pernyataan Ahok

Kepastian BUMN mana yang akan dipimpin Ahok kian mengerucut.

Kabar yang beredar, Ahok diminta Menteri BUMN, Erick Thohir untuk membantu sektor yang melibatkan hajat orang banyak.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ahok.

Dikutip dari video pemberitaan KompasTV yang diunggah di YouTube, Ahok mengungkapkan ada tiga BUMN yang sekiranya diproyeksikan akan dimasukinya.

Ketiga BUMN tersebut adalah Pertamina, PLN dan Krakatau Steel.

"Kemarin dia (Erick Thohir) ngomong yang paling besar dan yang paling rumit untuk kepentingan orang banyak adalah Pertamina dan PLN, ada Krakatau Steel juga. Tapi saya nggak tahu, nanti tanya Pak Erick aja ya. Belum pasti juga kan, masih dipelajari," ucap Ahok seusai menghadiri acara di sekolah Ipeka Puri Indah, Jakarta Barat, Jumat (15/11/19).

Kisaran Gaji

Jika dari tiga kemungkinan BUMN tersebut Ahok dipilih menjadi bos Pertamina, gaji yang akan diterima Ahok per bulan lebih tinggi dari gubernur.

Bahkan, gaji yang akan didapat melebihi presiden.

Mengutip Tribun Timur, berdasar laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.

Ilustrasi PT Pertamina dan Basuki Tjahaja Purnama (Pertamina.com - KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)
Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.

Gaji direksi Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilai Rp 62,74 juta per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Bandingkan pula dengan gaji pokok dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, jabatan yang pernah diduduki Ahok, senilai Rp 8,4 juta per bulan.

Tak hanya itu, setiap bulan Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved