Cara Pencairan Biaya Denda Tilang Lewat Bank Yang Lebih dari Putusan Pengadilan

Dapat diinformasikan, untuk biaya yang dibayarkan di bank ternyata lebih, daripada uang denda dari putusan sidang, dapat diambil kembali.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUZAMMILUL ABRORI
Kejaksaan Negeri Pontianak 

PONTIANAK - Hallo bun, mau tanya jika pembayaran tilang lewat bank biasanya berbeda dengan putusan di persidangan

Gimana kalau uang yang dibayarkan di bank ternyata jumlahnya berbeda dengan putusan sidang.

Apakah bisa diambil atau tidak? jika bisa gimana caranya. Terima kasih bun sebelumnya, mohon bantuannya ya.

08214840xxxx

Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan.

Dapat diinformasikan, untuk biaya yang dibayarkan di bank ternyata lebih, daripada uang denda dari putusan sidang, dapat diambil kembali.

VIDEO: Polres Kayong Utara Tilang 370 Pengendara Selama Operasi Zebra Kapuas

Sebanyak 2.125 Pengendara Dikenakan Sanksi Tilang Selama Ops Zebra Kapuas Polres Ketapang

Operasi Zebra Kapuas 2019 Berakhir, Polisi Tilang 2019 Pengendara

Caranya gampang, tinggal datang ke Kejaksaan Negeri Pontianak, yang berada di Kh.A.Dahlan No.7, Darat Sekip, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, dan cukup menunjukkan struk bukti pembayaran tilang.

Nantinya pihak kejaksaan akan mengeluarkan surat keterangan, untuk nantinya anda gunakan dalam mencairkan uang tersebut di Bank.

Namun dapat diperhatikan, biasanya proses pengajuan ini dapat dilakukan hanya pada hari selasa saja, tetapi untuk informasi lebih lanjutnya dapat menghubungi atau datang saja langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih.

Dea Adela Saragih
Pelayanan Bagian Tilang Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1a.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved