Cara Pencairan Biaya Denda Tilang Lewat Bank Yang Lebih dari Putusan Pengadilan
Dapat diinformasikan, untuk biaya yang dibayarkan di bank ternyata lebih, daripada uang denda dari putusan sidang, dapat diambil kembali.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
PONTIANAK - Hallo bun, mau tanya jika pembayaran tilang lewat bank biasanya berbeda dengan putusan di persidangan
Gimana kalau uang yang dibayarkan di bank ternyata jumlahnya berbeda dengan putusan sidang.
Apakah bisa diambil atau tidak? jika bisa gimana caranya. Terima kasih bun sebelumnya, mohon bantuannya ya.
08214840xxxx
Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan.
Dapat diinformasikan, untuk biaya yang dibayarkan di bank ternyata lebih, daripada uang denda dari putusan sidang, dapat diambil kembali.
• VIDEO: Polres Kayong Utara Tilang 370 Pengendara Selama Operasi Zebra Kapuas
• Sebanyak 2.125 Pengendara Dikenakan Sanksi Tilang Selama Ops Zebra Kapuas Polres Ketapang
• Operasi Zebra Kapuas 2019 Berakhir, Polisi Tilang 2019 Pengendara
Caranya gampang, tinggal datang ke Kejaksaan Negeri Pontianak, yang berada di Kh.A.Dahlan No.7, Darat Sekip, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, dan cukup menunjukkan struk bukti pembayaran tilang.
Nantinya pihak kejaksaan akan mengeluarkan surat keterangan, untuk nantinya anda gunakan dalam mencairkan uang tersebut di Bank.
Namun dapat diperhatikan, biasanya proses pengajuan ini dapat dilakukan hanya pada hari selasa saja, tetapi untuk informasi lebih lanjutnya dapat menghubungi atau datang saja langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.
Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih.
Dea Adela Saragih
Pelayanan Bagian Tilang Pengadilan Negeri Pontianak Kelas 1a.