Public Service
BERIKUT Persyaratan Perpanjangan SIM C di Layanan Mobil Smart SIM Keliling
Proses perpanjangan SIM atau yang telah berganti menjadi Smart SIM C, bisa dilakukan melalui layanan Mobil Smart SIM keliling
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Tri Pandito Wibowo
BERIKUT Persyaratan Perpanjangan SIM C di Layanan Mobil Smart SIM Keliling
Assalamualaikum bun, saya ingin melakukan perpanjangan SIM C atau SIM motor, di Mobil SIM Keliling.
Nah, mohon bantuannya untuk persyaratan apa saya yang harus saya lengkapi ya bun. Terima kasih.
08584550xxxx
Waalaikumsalam wr.wb.
Terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Proses perpanjangan SIM atau yang telah berganti menjadi Smart SIM C, bisa dilakukan melalui layanan Mobil Smart SIM keliling, dengan proses yang sangat mudah, praktis dan cepat.
Namun, sebelum anda menemui Mobil Smart SIM keliling, pastikan anda telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM C anda.
Berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya:
- Membawa Fotokopi KTP
- Melampirkan Surat kesehatan dari Dokter
- Melampirkan SIM C lama anda yang masih berlaku.
Kemudian, untuk biaya perpanjangan SIM, tahun 2019 berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diantaranya:
• ALUR dan Tarif Pembuatan Smart SIM, Berikut Tahapannya
- SIM A : Perpanjangan Rp.80.000
- SIM B : Perpanjangan Rp.80.000
- SIM C: Perpanjangan Rp.75.000
- SIM D (penyandang cacat): Perpanjangan Rp.30.000.
Demikian informasi yang dapat disampaikan, sekian dan terima kasih.
Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Kota Pontianak
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak