Apa Persyaratan Buat SIM C

Kemudian print atau cetak lewat email kode registrasi untuk didaftarkan ke Satpas yang dituju, dalam hal ini Satlantas Polresta Pontianak.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, mau tanya nih kalau bikin Surat Ijin Mengemudi (SIM) C syaratnya apa ya? Terima kasih sebelumnya. 
08967258xxxx

Daftar sesuai dengan data identitas

Terima kasih juga sudah bertanya, untuk pembuatan SIM C dan Kategori SIM lainya bisa dilakukan secara online dengan mengakses www.korlantas.go.id.

Pilih ke menu SIM Online, lalu daftar sesuai dengan data identitas.

Kemudian print atau cetak lewat email kode registrasi untuk didaftarkan ke Satpas yang dituju, dalam hal ini Satlantas Polresta Pontianak.

(Baca: Diduga Kecelakaan Kerja, Karyawan Kapal Ditemukan Tewas )

Untuk persyaratan nya, usia permohohan SIM C minimal adalah 17 tahun.

Kemudian untuk persyaratan administrasi meliputi e-KTP, pengisian formulir permohonan dan rumusan sidik jari.

Persyaratan lainnya, yaitu meliputi sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan sehat yang dibuktikan dengan lulus tes psikologis serta lulus tes teori.

Kompol Syarifah Salbiah 
Kasatlantas Polresta Pontianak 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved