VIDEO: Wawancara Konsul Jenderal RI Untuk Khucing
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan mengenai posisi penegakan hukum terkait kasus Sumiati.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
SAMBAS - Konsul Jendral RI di Kuching, Yonny Tri Prayitno mengatakan, pihaknya menyerahkan gajih yang harus diterima oleh Sumiati selama bekerja di Malaysia, Jum'at (8/11/2019).
Pada kesempatan itu, Sumiati menerima haknya sebesar RM 8000, atau sekitar Rp 25 Juta.
• FOTO: Kondisi Udara di Wilayah Perkotaan Kuching Malaysia Terpapar Kabut Asap
• Lima Perusahaan dari Kuching Ikuti Singkawang Expo 2019
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan mengenai posisi penegakan hukum terkait kasus Sumiati.
Namun demikian, ia mengingatkan jika Sumiati juga memiliki beberapa catatan hukum di pihak Malaysia.
Simak selengkapnya disini.