VIDEO: Wawancara Konsul Jenderal RI Untuk Khucing

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan mengenai posisi penegakan hukum terkait kasus Sumiati.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid

SAMBAS - Konsul Jendral RI di Kuching, Yonny Tri Prayitno mengatakan, pihaknya menyerahkan gajih yang harus diterima oleh Sumiati selama bekerja di Malaysia, Jum'at (8/11/2019).

Pada kesempatan itu, Sumiati menerima haknya sebesar RM 8000, atau sekitar Rp 25 Juta.

FOTO: Kondisi Udara di Wilayah Perkotaan Kuching Malaysia Terpapar Kabut Asap

Lima Perusahaan dari Kuching Ikuti Singkawang Expo 2019

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan mengenai posisi penegakan hukum terkait kasus Sumiati.

Namun demikian, ia mengingatkan jika Sumiati juga memiliki beberapa catatan hukum di pihak Malaysia.

Simak selengkapnya disini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved