Kejati Kalbar Kembali Tahan Mantan Kadis Pertanian Kapuas Hulu

Yakni dalam perkara tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Mustaan F Harlan (tengah) di kawal dua petugas Pidsus kejati kalbar saat akan di lakukan penahanan di Rutan kelas II Pontianak.(penkum kejati kalbar). 

Kejati Kalbar Kembali Tahan Mantan Kadis Pertanian Kapuas Hulu

PONTIANAK- kejaksaan tinggi Kalbar terus melakukan pengembangan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi kab kapuas Hulu.

Usai melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Kapuas Hulu, kemudian penyidik pidana khusus (pidsus) kejaksaan tinggi Kalbar juga melakukan penahanan ‎mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Kapuas Hulu era 2001-2009, pada Rabu (6/11/2019) sore.

Mantan kadis pertanian kab kapuas hulu Mustaan F Harlan ditahan oleh penyidik pidsus Kejati Kalbar terkait kasus yang sama yang di alami mantan bupati Kapuas hulu abang tambul husin.

Lakukan Upaya Hukum, Tobias Ranggie Ajukan Penangguhan Penahanan Abang Tambul Husin

UPDATE! Mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein Ditahan di Rutan Kelas II Pontianak

Yakni dalam perkara tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.

Asisten pidana khusus kejati kalbar sunarwan saat di konfirmasi membenarkan penahanan terhadap mustaan f harlan yang terkait kasus tipikor yang tengah dilakukan proses penyidikan oleh tim pidsus kejati kalbar .

Yakni perkara tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.

"Hari ini penahanan terhadap tersangka Mustaan F.Harlan, kasusnya sama dengan tersangka Drs.Abang Tambul Husin yang sudah ditahan kemarin yang di titipkan ke Rutan Kelas II Pontianak," kata Aspidsus kejati kalbar Sunarwan di dampingi kasi Penkum Pantja Edy setiawan‎ pada Rabu (6/11/2019) sore.

Menurut As Pidsus Kejati Kalbar, penahanan terhadap kedua tersangka tersebut untuk mempermudah proses penyidikan dalam perkara tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.

"Untuk pelimpahan ke Pengadilan akan dilakukan secepatnya,"kata Sunarwan

informasi di peroleh, Tersangka Mustaan F harlan ini sebelumnya pada hari Senin, 4 November 2019 di hari yang sama mantan bupati kapuas hulu itu di tahan, sempat di lakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Tak hanya itu, informasi di peroleh Mantan bupati Kapuas hulu abang tambul husin dan mantan Kadis pertanian Kab Kapuas hulu .Mustaan F.Harlan oleh kejati Kalbar telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 01 / O.1/F.d/08/2019.

Sementara Mustaan F.Harlan merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Hulu yang menjabat pada 2001 - 2009, sekaligus menjadi anggota panitia pengadaan tanah Tim 9 (sembilan).

Sedangkan bupati kapuas hulu Abang Tambul Husin mantan Bupati dua periode 2005 - 2010, sekaligus Ketua Panitia Tim 9 (sembilan) pada saat itu.

Terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006, beberapa orang sebelumnya sudah menjalani proses hukuman. Sebut saja yang terlibat lainnya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu atas nama Drs.H.Wan Mansor Andi Mulia, MTP. Mantan Camat Putussibau Utara, atas M.Mauluddin, S.IP.,M.Si.

Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu atasnama Drs.Muhammad Arifin. Mantan Kepala Desa Pala Pulau atasnama Antonius Husin, periode 2003 - 2014. Mantan Asisten Asisten I Setda Kapuas Hulu Drs.Raden Amas Sungkalang, M.M. Kontraktor pelaksana Daniel als.Ateng.‎ (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved