Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2020 Ditetapkan, Segini Besaranya
Paulus Usrin menyampaikan, UMK Sanggau sudah ditetapkan melalui rapat yang digelar pada 6 November 2019.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2020 Ditetapkan, Segini Besaranya
SANGGAU - Terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sanggau, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Paulus Usrin menyampaikan, UMK Sanggau sudah ditetapkan melalui rapat yang digelar pada 6 November 2019.
"Kemarin sudah ditetapkan dan kita usul ke Gubernur. UMK yang disepakati Rp 2.515.262 untuk tahun 2020, "katanya, Kamis (7/11/2019).
• Satar Minta Media Umumkan Anggota DPRD yang Tak Hadir Paripurna dan Hanya Makan Gaji Buta
• Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Harapan GP Ansor Sanggau
• Ketua Apindo Landak Sebut Penetapan UMK Landak Tahun 2020 Sesuai Regulasi
Paulus menjelaskan, penetapan UMK Sanggau ditetapkan melalui Rakor bersama unsur pemerintah, Dewan pengupahan Kabupaten Sanggau, Serikat Pekerja dan APINDO.
Penetapan UMK tersebut, dasar hukumnya adalah PP 78 Tahun 2015. UU Nomor 13 Th 2003, Permenaker 15 Tahun 2018 dan Permenaker 21 Tahun 2016.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak