Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2020 Ditetapkan, Segini Besaranya

Paulus Usrin menyampaikan, UMK Sanggau sudah ditetapkan melalui rapat yang digelar pada 6 November 2019.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Bupati Sanggau Paolus Hadi, didampingi Kasdim 1204/Sanggau Mayor Rendra, Kadistankan Sanggau, John Hendri, Kadis Kesehatan, Jones Siagian, Kepala Kesbangpol, Antonius, Kepala Kantor Arda, Igantius, Camat Parindu, Paulus Usrin, Dandarim Parindu dan perwakilan dari Polsek Parindu melakukan tanam serempak di lokasi cetak sawah di Dusun Riam, Desa Sebarra, Kecamatan Parindu, Senin (19/9/2016). 

Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2020 Ditetapkan, Segini Besaranya

SANGGAU - Terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sanggau, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Paulus Usrin menyampaikan, UMK Sanggau sudah ditetapkan melalui rapat yang digelar pada 6 November 2019.

"Kemarin sudah ditetapkan dan kita usul ke Gubernur. UMK yang disepakati Rp 2.515.262 untuk tahun 2020, "katanya, Kamis (7/11/2019).

Satar Minta Media Umumkan Anggota DPRD yang Tak Hadir Paripurna dan Hanya Makan Gaji Buta

Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Harapan GP Ansor Sanggau

Ketua Apindo Landak Sebut Penetapan UMK Landak Tahun 2020 Sesuai Regulasi

Paulus menjelaskan, penetapan UMK Sanggau ditetapkan melalui Rakor bersama unsur pemerintah, Dewan pengupahan Kabupaten Sanggau, Serikat Pekerja dan APINDO.

Penetapan UMK tersebut, dasar hukumnya adalah PP 78 Tahun 2015. UU Nomor 13 Th 2003, Permenaker 15 Tahun 2018 dan Permenaker 21 Tahun 2016.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved