Siapa Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan ke Polisi? Ternyata Pernah Laporkan Habib Rizieq

Siapa Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan ke Polisi? Ternyata Pernah Laporkan Habib Rizieq

Editor: Nasaruddin
RINDI NURIS VELAROSDELA via KOMPAS.COM
Politikus PDI-Perjuangan, Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). 

Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Laporan Dewi Tanjung itu terdaftar dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ, Dit. Reskrimsus, tanggal 6 November 2019.

Dewi berpendapat, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Dewi menilai, reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban yang terkena siraman air keras.

"Orang kalau tersiram air panas itu reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling, itu yang saya pelajari. Tapi, itu tidak ada (reaksi Novel terguling-guling karena disiram air keras)," ungkap Dewi.

Bandingkan Sikap Mahfud MD soal Perppu KPK Sebelum dan Setelah Jadi Menteri Jokowi

Saat Jokowi Bicara Pelukan Erat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Presiden PKS Sohibul Iman

Dewi menduga penyidik KPK tersebut telah merekayasa luka pada bagian matanya.

Pasalnya, kulit wajah Novel tak terdampak dari air keras tersebut.

"Faktanya kulit (wajah) Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya," ujar Dewi.

Oleh karena itu, Dewi meminta tim dokter dari Indonesia mengungkap hasil rekam medis Novel.

Alasannya, dia meragukan hasil rekam medis yang dikeluarkan rumah sakit di Singapura.

Dalam laporannya, Dewi melampirkan barang bukti di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) angkat bicara soal dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras ke wajah penyidiknya, Novel Baswedan.

"Agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, maka KPK perlu menyampaikan kondisi terkini kesehatan mata Novel pasca penyiraman air keras," tulis KPK melalui akun Twitter resmi, Selasa (5/11/2019).

Dalam penjelasannya, Novel mulai dirawat di Singapura National Eye Center pada 12 April 2017.

Sebelumnya, Novel sempat dilarikan ke RS Mitra Keluarga setelah diserang.

Namun, langsung dipindahkan ke Jakarta Eye Center karena kemungkinan terjadi luka di kornea mata akibat zat kimia asam sulfat yang terkandung di dalam air keras.

"Melalui serangkaian perawatan, tim dokter berhasil membersihkan luka bakar di wajah dan membersihkan residu air keras di saluran pernapasan karena terdapat luka bakar di rongga hidung. Proses penyembuhan area luar ini cenderung lebih cepat karena kemampuan regenerasi yang lebih baik," imbuh keterangan itu.

Di sisi lain, kondisi seluruh selaput pelindung kornea mata Novel saat itu terbakar sehingga opsi yang dilakukan oleh dokter pada saat itu menunggu proses pertumbuhan selaput mata.

Namun dalam perjalanannya pertumbuhan selaput mata kiri mengalami gangguan pertumbuhan, sehingga dilakukan operasi osteo odonto keratoprosthesis (OOKP).

"Pada mata kiri, yang dilakukan operasi OOKP, terjadi pendarahan di balik lensa sejak empat bulan yang lalu. Hal ini mengakibatkan pandangan menjadi gelap dan tidak bisa melihat sama sekali," tulis KPK.

Bila kondisi membaik, mata kiri akan menjadi tumpuan penglihatan karena dapat digunakan untuk membaca dengan bantuan kacamata plus 4.

Meski demikian, tetap dengan sudut pandang yang sempit.

Selain itu, saat ini kondisi mata sebelah kanan Novel pun tidak bisa melihat jelas dan tetap menggunakan hard lens untuk membantu melihat dengan lebih baik.

"Pada pertengahan tahun ini, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel mengungkapkan hasil investigasi tim yang telah berjalan selama enam bulan," kata KPK.

"Salah satunya menyebutkan bahwa zat kimia yang digunakan untuk menyiram wajah Novel ialah asam sulfat (H2SO4), zat berkadar larut dan tidak pekat sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah Novel," imbuh keterangan tersebut.

KPK menambahkan, hingga kini Novel masih terus melakukan pengobatan untuk penyembuhan mata kiri baik di Jakarta maupun Singapura.

KPK pun menyayangkan kasus penyerangan Novel yang hingga saat ini tak kunjung terungkap.

Di lain pihak, Novel yang menjadi korban justru terus menerus diserang dengan berbagai tuduhan dan informasi bohong.

"Kepolisian masih terus mengusut kasus ini dan KPK berharap agar pelakunya segera terungkap," tulis KPK.

Sebelumnya, tudingan tersebut dilontarkan seorang warganet melalui sebuah video yang viral di jagat maya.

Dalam video itu, seorang perempuan mempertanyakan kebenaran kasus Novel karena matanya terlihat normal dan masih bisa melirik ke seorang wartawan yang menyapanya di rumah sakit dalam sebuah cuplikan tayangan berita yang ia lampirkan.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya Alghiffari Aqsa, Novel menjelaskan ihwal video yang diambil dalam kurun waktu April-Juni 2017.

Novel mengatakan, saat itu ia belum menjalani operasi OOKP.

"Saat itu belum dilakukan operasi OOKP pada mata kiri saya karena Prof Donald Tan sedang upayakan dengan stem cell dengan cara dipasang selaput membran plasenta pada kedua mata saya untuk menumbuhkan jaringan yang sudah mati," kata Novel, Selasa (5/11/2019).

Lantas, siapakah Dewi Tanjung?

Wanita kelahiran Padang, 15 Januari 1980 tersebut memiliki nama lengkap Hj S Dewi Ambarwati.

Ia tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada Pemilu 2019 lalu.

Namun, Dewi tak lolos ke Senayan karena hanya meraup 7.311 suara.

Ia kalah dari pesaingnya, Adian Napitupulu yang memperoleh suara sebanyak 80.228.

Sering Lapor Polisi

Bukan kali ini saja Dewi melakukan pelaporan ke polisi.

Pada April 2019 lalu, Dewi melaporkan Eggy Sudjana atas dugaan makar dan penyebaran ujaran melalui media elektronik.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/5/2019), Eggy dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam laporan itu, Dewi membawa barang bukti berupa compact disc (CD) yang berisi video Eggi Sudjana saat menyuarakan people power.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dut Reskrimsus tanggal 24 April 2019.

Beberapa hari setelah laporan itu, ia kembali melakukan pelaporan terhadap Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya (14/5/2019).

Menurut Dewi, laporan tersebut didasari atas dugaan makar terkait seruan people power, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com (14/5/2019).

Saat membawa empat alat bukti berupa CD yang berisi orasi Amien, Rizieq, dan Bachtiar yang dinilai mengandung unsur makar.

"Orasinya Bapak Amien Rais di depan KPU tanggal 31 Maret waktu demo. Waktu itu saya sempat lihat makanya saya laporkan. Habib Rizieq waktu itu saya lihat di video yang beredar di WhatsApp group, dia menyerukan people power dan meminta Jokowi turun," kata Dewi.

"Bachtiar Nasir saya lihat di YouTube. Dia menyerukan revolusi-revolusi, berkali-kali," Lanjutnya. Laporan tersebut tertuang dalam nomor registrasi LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporkan Novel Baswedan, Siapa Dewi Tanjung?"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Nibras Nada Nailufar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kata KPK Soal Rekayasa Kasus Penyiraman Novel Baswedan"
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Politisi PDI-P Laporkan Novel Baswedan karena Diduga Rekayasa Kasus Penyiraman Air Keras"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved