KRONOLOGI Dua Gadis Desa Diperkosa dan Digilir 4 Pemuda, Pesta Miras & Lampu Senter di Tepi Sungai
Usai merudapaksa Mawar, Beton kemudian mengedipkan lampu senter, sebagai tanda kepada Rizal jika ia telah selesai memperkosa korban.
Para tersangka ditangkap pada Senin (04/11/2019) siang, usai mendapat laporan dari orang tua korban Jumat (1/11/2019).
Polisi menyita tiga sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk melakukan kejahatan ini.
Saat ini para tersangka masih menjalani penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
“Penyidik masih mendalami motif para tersangka melakukan kejahatan ini kepada korban,” sambung Anwari.
Sementara itu, para tersangka saat ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
"Para tersangka akan dijerat pasal 31 ayat satu Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara," pungkas EG Pandia.
Semua tersangka bekerja serabutan, ada yang buruh bangunan dan yang buruh tani.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Beton Menggilir 2 Gadis Desa Ditepi Sungai Usai Pesta Miras: Saya Nafsu!