Atbah Tanggapi Kabar Pemberhentian Kades yang akan di PTUN-kan

Menurut Atbah jika Kades yang bersangkutan ingin menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ia mempersilakan.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili. 

Atbah Tanggapi Kabar Pemberhentian Kades yang akan di PTUN-kan

SAMBAS- Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili, menanggapi kabar akan di lanjutkannya pemberhentian Kepala Desa (Kades) Dungun Laut, yang di kabarkan akan di PTUN kan oleh pihak Kades terkait.

Menurut Atbah jika Kades yang bersangkutan ingin menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ia mempersilakan.

"Bagus sekali, memang benar jalur yang harus di tempuh itu PTUN, supaya diskusi hukumnya jelas diruang hukum, dan tidak menjadi bola liar di tengah-tengah publik. Maka diskusi hukumnya di pengadilan, supaya proposional dan profesional dalam menghadapi masalah yang terkait dengan keputusan," ujarnya, Rabu (6/11/2019).

Baca: Jelang Pilkades Serentak, Pemkab Kubu Raya Kembali Gelar Rapat Evaluasi

Baca: Catat Jadwal Pelaksanaan Pilkades Serentak se-Kapuas Hulu

"Kalau masyarakat yang bertanya-tanya silahkan didalami, tentang apa sebabnya," katanya.

Atbah menegaskan, ia mengeluarkan SK pemberhentian itu bukan sembarangan.

Karena mereka sudah mempertimbangkan aspek-aspek yang bersangkutan.

"Dan kita tentu juga telah mempertimbangkan aspek hukum dan aturan yang dilanggar dalam konteks sebagai pejabat negara, sehingga di berhentikan," jelasnya.

Ia pun mengungkapkan beberapa hal yang menjadi fokus Pemda sehingga di berhentikan.

"Bukan hanya laporan orang, karena kalau ada laporan orang. Intinya harus dilakukan tindakan, dan pertama kami sudah melakukan pembinaan, seperti ada temuan sudah ditegur tapi tidak di indahkan," ungkapnya.

"Kedua di Polres sudah laporan Tipikor, dan aduan masyarakat yang sudah berkali-kali. Apa persoalan yang krusial, tapi sudah berkaitan juga dengan akhlak, etika dan moral," tutupnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved