Indonesia Lawyers Club
Tema ILC TVOne Selasa (5/11) Malam Ini, Karni Ilyas: 'Apa dan Siapa Yang Radikal?'
Tema ILC TVOne Selasa (5/11) Malam Ini, Karni Ilyas: 'Apa dan Siapa Yang Radikal?'
Tema ILC TVOne Selasa (5/11) Malam Ini, Karni Ilyas: 'Apa dan Siapa Yang Radikal?'
Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne kembali tayang Selasa (5/11/2019) malam ini dengan tema yang dibahas 'Apa dan Siapa Yang Radikal?'.
Tema ILC TVOne disampaikan Karni Ilyas melalui Twitter @karniilyas.
"Dear Pecinta ILC: Diskusi kita Selasa Pkl 20.00 WIB besok berjudul "Apa dan Siapa Yang Radikal?" Selamat menyaksikan," tulis Karni Ilyas di akun twitternya @karniilyas.
"Stempel radikal semakin liar, menyasar mereka yg bercelana cingkrang & bercadar. Meski istilah radikal sdh disubtitusi menjadi manipulator agama oleh Presiden Jokowi, namun stigma tersebut kadung membuat sakit hati," tulis akun ILCTV1.
ILC edisi Selasa 5 November 2019 akan menghadirkan bintang tamu Komjen Pol. Suhardi Alius, Fachrul Razi, Din Syamsuddin, Tengku Zulkarnaim, dan DR Bahtiar.
Mengganti istilah radikalisme menjadi manipulator agama
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan radikalisme tidak tertuju pada kelompok agama tertentu.
Siapapun yang ingin melawan ideologi negara, bisa masuk dalam kategori radikalisme.
STEMPEL RADIKAL semakin liar, menyasar mereka yg bercelana cingkrang & bercadar. Meski istilah radikal sdh disubtitusi menjadi manipulator agama oleh Presiden Jokowi, namun stigma tersebut kadung membuat sakit hati. SAKSIKAN #ILCApaSiapaRadikal MALAM INI Pkl 20.00 WIB tvOne pic.twitter.com/bTmEj1Vq0R
— Indonesia Lawyers Club (@ILCtv1) November 4, 2019
Bahkan Mahfud sampai mengusulkan istilah "manipulator agama", lantaran sebutan radikalisme kerap diidentikan dengan agama tertentu.
Dilansir dari tayangan yang diunggah kanal YouTube KompasTv, Jumat (1/11/2019), Mahfud MD menejelaskan mengenai konsep radikalisme.
Pertama, menyangkut subjek radikalisme yang mana bukan dari penganut agama tertentu.
Meskipun kebetulan kebanyakan pelakunya adalah orang penganut agama tertentu.
Tetapi dalam proses di pengadilan, bukti jelas bahwa telah melakukan tindakan yang disebut radikal atau penganut paham radikalisme.