Public Service

Belum Memiliki KTP, Begini Cara Pembuatan Paspor Anak

dalam pembuatan paspor anak ialah anak yang berumur 0 sampai 18 tahun, atau yang belum memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Tri Pandito Wibowo
NET
ilustrasi paspor 

Belum Memiliki KTP, Begini Cara Pembuatan Paspor Anak

Bun, mohon penjelasannya dong dalam pembuatan paspor untuk anak, apa saja persyaratannya, apakah ada persyaratam tertentu yang wajib dilampirkan. Terima kasih ya bun, mohon bantuannya.

08524527xxxx

Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Sebelumnya perlu diketahui, dalam pembuatan paspor anak ialah anak yang berumur 0 sampai 18 tahun, atau yang belum memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca: Tips Membuat Paspor Anak 2019, Ini Syarat dan Cara Lengkap Daftar Via Online

Baca: Kisah Samsidar TKI Dideportasi, Nekat Masuk Tanpa Paspor 20 Tahun Lalu, 2 Cucunya Masih di Malaysia

Nah, berikut adalah persyaratan  dan dokumen yang wajib anda siapkan dalam pembuatan paspor anak, seperti :

- Akta kelahiran anak asli & fotokopi

- E-KTP kedua orangtua asli & fotokopi

- Kartu keluarga yang memuat nama anak asli & fotokopi

- Akta perkawinan/buku nikah kedua orangtua

- fotokopi berwarna Paspor kedua orangtua jika ada

- Serta materai Rp6.000 untuk menandatangani surat pernyataan orangtua.

Kemudian, anda juga dapat mendownload atau mengunduh aplikasi APAPO V2 di playstore (HP android), karena dalam aplikasi tersebut juga terdapat persyaratan permohonan paspor.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab dari pertanyaan anda, sekian dan terima kasih.

Thomas  J. Hutasoit
HUMAS Kantor Imigrasi Kelas I TPI kota Pontianak

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved