Serikat Pekerja Nilai UMK Sintang Belum Sesuai Hidup Layak
Menurut Syamsuardi, jika UMK Sintang merujuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Sintang, harusnya mencapai Rp 2.800.000 per bulan.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
Serikat Pekerja Nilai UMK Sintang Belum Sesuai Hidup Layak
SINTANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Kabupaten Sintang, Syamsuardi menyebut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang belum sesuai dengan Kehidupan Hidup Layak (KHL).
“Kita lihat memang belum sesuai dengan KHL Kabupaten Sintang,” kata Syamsuardi, Senin (4/11/2019)
Menurut Syamsuardi, jika UMK Sintang merujuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Sintang, harusnya mencapai Rp 2.800.000 per bulan.
Baca: Kenaikan Gaji Badan Ad Hoc KPU Untuk Pilkada Capai 70 Persen, Ini Rinciannya
Angka itu, masih terpaut jauh dari UMK Sintang saat ini yang hanya Rp 2.393.000. Syamsuardi pesimis, UMK tahun ini sesuai dengan KHL Kabupaten Sintang.
“Kalau mau ngikut KHL sih Rp 2.800.000. Cuma itu sulit terealisasi. Paling nanti (UMK 2020) kisaran Rp 2.600.000,” ujar Syamsuardi.
Angka UMK prediksi Syamsuardi Rp 2.600.000 juga belum pasti. Sebab, proses penetapan UMK harus melalui perdebatan yang sengit.
“Kenaikan ini pun nanti sepertinya agak sengit dengan perdebatan. Apalagi Kondisi harga CPO sekarang anjlok dan daya kemampuan dari usaha marjinal juga. Kami berusaha semaksimal mungkin mendekati KHL,” jelas Syamsuardi.
Inilah UMK per Kabupaten Kota se Kalbar Tahun 2019
1. UMP Provinsi Kalbar Rp 2.211.500
2. UMK Kota Pontianak Rp 2.318.000
3. UMK Mempawah Rp 2.232.600
4. UMK Landak Rp 2.349.870
5. UMK Sintang Rp 2.393.000
6. UMK Sambas Rp 2.377.000
7. UMK Ketapang Rp 2.636.000
8. UMK Kapuas Hulu Rp 2.381.700
9. UMK Kota Singkawang Rp 2.338.840
10. UMK Sanggau Rp 2.318.800
11. UMK Kubu Raya Rp 2.242.000
12. UMK Sekadau Rp 2.267.970
13. UMK Bengkayang Rp 2.364.777
14. UMK Melawi Rp 2.288.306
15. UMK Kayong Utara Rp 2.501.850
Sumber Data: http://disnakertrans.kalbarprov.go.id diakses 4 November 2019
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak