Serikat Pekerja Nilai UMK Sintang Belum Sesuai Hidup Layak

Menurut Syamsuardi, jika UMK Sintang merujuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Sintang, harusnya mencapai Rp 2.800.000 per bulan.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ AGUS PUJIANTO
Syamsuardi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Kabupaten Sintang 

Serikat Pekerja Nilai UMK Sintang Belum Sesuai Hidup Layak

SINTANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Kabupaten Sintang, Syamsuardi menyebut Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sintang belum sesuai dengan Kehidupan Hidup Layak (KHL).

 “Kita lihat memang belum sesuai dengan KHL Kabupaten Sintang,” kata Syamsuardi, Senin (4/11/2019)

Menurut Syamsuardi, jika UMK Sintang merujuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Sintang, harusnya mencapai Rp 2.800.000 per bulan.

Baca: Kenaikan Gaji Badan Ad Hoc KPU Untuk Pilkada Capai 70 Persen, Ini Rinciannya

Angka itu, masih terpaut jauh dari UMK Sintang saat ini yang hanya Rp 2.393.000. Syamsuardi pesimis, UMK tahun ini sesuai dengan KHL Kabupaten Sintang.

“Kalau mau ngikut KHL sih Rp 2.800.000. Cuma itu sulit terealisasi. Paling nanti (UMK 2020) kisaran Rp 2.600.000,” ujar Syamsuardi.

Angka UMK prediksi Syamsuardi Rp 2.600.000 juga belum pasti. Sebab, proses penetapan UMK harus melalui perdebatan yang sengit.

“Kenaikan ini pun nanti sepertinya agak sengit dengan perdebatan. Apalagi Kondisi harga CPO sekarang anjlok dan daya kemampuan dari usaha marjinal juga. Kami berusaha semaksimal mungkin mendekati KHL,” jelas Syamsuardi. 

Inilah UMK per Kabupaten Kota se Kalbar Tahun 2019

1. UMP Provinsi Kalbar Rp 2.211.500

2. UMK Kota Pontianak Rp 2.318.000

3. UMK Mempawah Rp 2.232.600

4. UMK Landak Rp 2.349.870

5. UMK Sintang Rp 2.393.000

6. UMK Sambas Rp 2.377.000

7. UMK Ketapang Rp 2.636.000

8. UMK Kapuas Hulu Rp 2.381.700

9. UMK Kota Singkawang Rp 2.338.840

10. UMK Sanggau Rp 2.318.800

11. UMK Kubu Raya Rp 2.242.000

12. UMK Sekadau Rp 2.267.970

13. UMK Bengkayang Rp 2.364.777

14. UMK Melawi Rp 2.288.306

15. UMK Kayong Utara Rp 2.501.850

Sumber Data: http://disnakertrans.kalbarprov.go.id diakses 4 November 2019

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Tags
UMK
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved