Kepala Daerah dan DPRD di Kalbar Terancam Tak Gajian Selama 6 Bulan

Kita siap menerima sanksi kalau memang hal seperti itu, ya mau gak maulah. Kita mau bagaimanakan Sujianto

Tayang:
Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid

Kepala Daerah dan DPRD di Kalbar Terancam Tak Gajian Selama 6 Bulan

PONTIANAK - Sejumlah kabupaten/kota di Kalbar belum menuntaskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kubu Raya belum tuntas membahasnya hingga saat ini.

Pemkab/pemkot dan DPRD punya waktu hingga 30 November 2019 untuk mengesahkan APBD 2020.

Aturan batas waktu pengesahan APBD 2020 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Bupati, wali kota dan anggota DPRD terancam tak digaji 6 bulan jika APBD 2020 belum juga sah hingga 30 November 2019.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan RAPBD 2020 sudah diserahkan ke DPRD Kota Singkawang.

RAPBD 2020 Kota Singkawang sekitar Rp 900 miliar, menurun Rp 56 miliar dibanding APBD 2019.

Baca: Unsur Pimpinan DPRD Definitif Resmi Dilantik, Bupati Fokus Sahkan RAPBD

Baca: Anzon Toyota Bagikan 2 Unit Sepeda Motor ke Konsumen Pontianak & Singkawang

Baca: Prabowo Subianto Tak Ambil Gajinya Sebagai Menteri Pertahanan RI, Bagaimana dengan Mobil Dinas?

Eksekutif telah menyelesaikan RAPBD dan menunggu jadwal dari anggota DPRD Kota Singkawang terkait waktu pembahasan.

"Kita sudah masukkan kemarin (Kamis (31/10)," kata Chui Mie, Jumat (1/11).

Chui Mie menilai pimpinan DPRD Kota Singkawang saat ini merupakan orang lama yang telah memahami mekanisme pembahasan APBD.

Mereka tentu mengerti bahwa eksekutif memerlukan waktu untuk melakukan pembahasan APBD 2020.

Komunikasi politik telah dilakukan, seperti saat pelantikan sudah disampaikan ke pimpinan dewan agar apa yang menjadi tugas mereka bisa fokus dilakukan seperti pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Chui Mie tak menampik akan ada sanksi gaji tak dibayar selama enam bulan, apabila pengesahan APBD 2020 Kota Singkawang tidak tepat waktu. Namun ia berharap hal itu tidak terjadi.

Dengan sudah masuknya berkas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Chui Mie mengatakan, hal itu akan mendorong DPRD untuk cepat membuat jadwal pembahasan APBD.

"Saya coba cek dulu, yang penting kita sudah masukin, tinggal tunggu jadwal saja," tuturnya.

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Sambas. Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengatakan RAPBD Sambas 2020 saat ini sedang dalam pembahasan.

"Sedang dalam pembahasan," ujarnya, saat dikonfirmasi via aplikasi chatting, Jumat (1/11).

Ia berharap dalam pembahasan nanti tidak ada kendala dan bisa berjalan cepat. Sehingga tidak melebihi rentang waktu yang ditentukan yaitu 30 November.

"Mudahan-mudahan cepat," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi apakah sudah berkoordinasi dengan pihak DPRD terkait dengan pembahasan anggaran tahun 2020, Atbah menegaskan pemkab sudah melakukannya.

"Kita terus bermitra dan bersinergi," katanya.

Ketua DPRD Kota Singkawang Sujianto mengungkapkan, pembahasan APBD Kota Singkawang 2020 terkendala belum dibentuknya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

DPRD masih menunggu hasil evaluasi tata tertib (tatib) pembentukan AKD, yang dilakukan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar).

Ia menjelaskan, anggaran daerah akan dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Singkawang yang penjadwalannya dilakukan Badan Musyawarah (Bamus).

Namun saat ini, kedua badan itu belum terbentuk.
"Jadi memang harapan kita ingin cepat, tapi dengan kondisi tatib belum ada, ya tertunda lah," kata Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto, Jumat (1/11).

Sujianto tidak bisa memastikan tanggal 30 November 2019 yang menjadi deadline penetapan APBD 2020 dapat diselesaikan tepat waktu. Dalam peraturan pemerintah pembahasan APBD dilakukan selama 60 hari.

Sementara bila diberikan waktu hanya satu hingga dua minggu yakni 14 hari, tidak memungkinkan untuk membahas APBD secara proposional.

Agar proses pembahasan dapat dilaksanakan, AKD harus segera terbentuk karena dasarnya membahas APBD harus di badan anggaran.
Sujianto mengakui dirinya sudah mendapatkan informasi kalau RAPBD 2020 telah diserahkan Pemkot Singkawang ke DPRD Kota Singkawang.

RAPBD ini memerlukan surat pengantar resmi dari Wali Kota Singkawang yang nantinya dijadwalkan untuk dibahas setelah AKD terbentuk.

"Secepatnya kalau tatib sudah ada nomornya hari Senin sudah bisa dibentuk. Kita pun ingin cepat juga," ungkap Sujianto.

Sujianto tak menampik akan ada sanksi yang muncul bila pembahasan APBD 2020 tidak tepat waktu.

Apalagi pembahasan APBD terlambat di pihak DPRD, maka anggota DPRD tidak akan menerima gaji selama enam bulan.

Sementara bila terlambatnya di eksekutif, maka gaji Wali Kota Singkawang yang tidak akan dibayar selama enam bulan.

Namun pada masa transisi ini, menurutnya DPRD tidak bisa disalahkan. Sebab pada tahun-tahun yang tidak ada masa transisi, pembahasan APBD selalu tepat waktu.

Sujianto menegaskan, anggota DPRD Kota Singkawang bukannya tidak mau tepat waktu, tetapi kondisi waktunya yang tidak memungkinkan.

"Kita siap menerima sanksi kalau memang hal seperti itu, ya mau gak maulah. Kita mau bagaimana kan," ucapnya.

Ia pun meminta toleransi dan kebijakan dari Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji karena keterlambatan ini bukanlah kesalahan DPRD maupun Pemkot Singkawang.

"Kita minta kebijakan Gubernur Kalimantan Barat dengan kondisi seperti ini. Ini bukan kemauan kita, ini kemauannya aturan," harap Sujianto.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar mengatakan, pihaknya akan segera membahas RAPBD Sambas 2020 pada pekan ini.

Ia katakan, pembahasan itu sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sambas.

"Hari ini telah dijadwalkan oleh Bamus tanggal 4 November nanti akan dimulai penjelasan dan penyampaian tiga buah raperda," ujar Abu Bakar.

Dari jadwal yang di rencanakan pembahasan anggaran 2020 ini akan selsai pada 29 November mendatang.

"Jadwalnya akan berakhir tangal 29 November, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," katanya.

Ia menjelaskan, tidak ada keraguan dalam pembahasan anggaran tahun depan. Ia tegaskan, DPRD dan pemda akan menyelesaikannya tepat waktu.

"Insyallah tepat waktu," tutupnya. (doi/one)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved