Breaking News

TRIBUNWIKI

SYARAT Pengurusan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Kayong Utara

Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

KOMPAS.COM
KARTU IDENTITAS ANAK 

SYARAT Pengurusan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Kayong Utara

KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

KIA wajib dimiliki anak berusia di bawah 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.

Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk mengurus pembuatan KIA? Berikut rinciannya.

Baca: SUSUNAN Komisi I DPRD Kayong Utara Periode 2019 - 2024

Persyaratan untuk anak usia di bawah 5 tahun:

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

2. KK asli orangtua/wali

3. KTP asli kedua orangtua/wali

Baca: ANGGOTA Fraksi Demokrat DPRD Kayong Utara Periode 2019 - 2024

Persyaratan untuk anak usia di atas 5-17 tahun:

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.

2. KK asli orangtua/wali.

3. KTP asli kedua orangtua/wali.

4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.

Baca: Kuota Capai 2.500 Orang, Untan Gelar Wisuda Dua Hari Berturut-Turut

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved