TRIBUNWIKI
SYARAT Pengurusan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Kayong Utara
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Tri Pandito Wibowo
SYARAT Pengurusan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Kayong Utara
KAYONG UTARA - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
KIA wajib dimiliki anak berusia di bawah 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk mengurus pembuatan KIA? Berikut rinciannya.
Baca: SUSUNAN Komisi I DPRD Kayong Utara Periode 2019 - 2024
Persyaratan untuk anak usia di bawah 5 tahun:
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP asli kedua orangtua/wali
Baca: ANGGOTA Fraksi Demokrat DPRD Kayong Utara Periode 2019 - 2024
Persyaratan untuk anak usia di atas 5-17 tahun:
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
2. KK asli orangtua/wali.
3. KTP asli kedua orangtua/wali.
4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Baca: Kuota Capai 2.500 Orang, Untan Gelar Wisuda Dua Hari Berturut-Turut
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak