Ibu-ibu Simpan Sabu di Celana Dalam, Polisi Bingung Cari Barang Bukti dan Turunkan Tenaga Kesehatan

Demi mengelabui petugas yang memeriksanya, wanita ini nekat menyembunyikan satu paket narkoba jenis sabu di celana dalam.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
Instagram/@tribunpontianak
Ibu-ibu Simpan Sabu di Celana Dalam, Polisi Bingung Cari Barang Bukti dan Turunkan Tenaga Kesehatan 

Ibu-ibu Simpan Sabu di Celana Dalam, Polisi Bingung Cari Barang Bukti hingga Turunkan Tenaga Kesehatan

Seorang ibu rumah tangga KM berusia 38 tahun warga Gang Stabil Tanjung Raya 1 Pontianak kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Demi mengelabui petugas yang memeriksanya, wanita ini nekat menyembunyikan satu paket narkoba jenis sabu di celana dalam.

Kapolsek Batu Ampar Iptu Sulistyo‎ mengatakan seorang ibu rumah tangga berinisal KM ini tertangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Batu Ampar pada Rabu (23/10/2019) pukul 16.45 WIB di dermaga speed boat Padang Tikar.

"Ibu-ibu ini berhasil kita amankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan ‎di lapangan," kata Iptu Sulistyo.

"Semula saat di lakukan pen‎geledahan pada barang bawaan ibu tersebut oleh anggota kita, tidak ketemukan narkoba," imbuhnya.

Namun, petugas kepolisian merasa masih ada kejanggalan dari gerak-gerik wanita ini.

"Lalu kita meminta bantuan seorang wanita tenaga kesehatan untuk di lakukan pengeledahan badan," jelasnya.

"Akhirnya ditemukan satu paket narkoba jenis sabu di celana dalam yang diselipkan di sekitar kemaluan," kata Kapolsek Batu Ampar.

‎Lanjutnya, satu paket klip kantong plastik putih yang di duga kuat narkoba jenis sabut tersebut sberat 12.74 gram, selain itu saat ini ibu berinisial KM sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelajar SMK Miliki 3 Paket Sabu

Seorang pelajar SMK di Kecamatan Menjalin ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Jajaran Polsek Menjalin berhasil melakukan penangkapan tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (31/10/2019) pagi.

Hal ini bermula dari laporan dan hasil penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Menjalin.

Dari laporan tersebut, jajaran Polsek Menjalin kemudian mengamankan pelaku inisial Y (19) dan masih berstatus pelajar kelas 2 SMK.

Pemuda asal Dusun Baweng, Desa Lamoanak, Kecamatan Menjalin ini tak berkutik saat diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Menjalin di rumah kediamannya.

Saat penangkapan pelaku, Kepala Dusun Baweng yakni Aemi (44) juga turut hadir. 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu buah handphone merk xiaomi tipe note 5A warna putih, uang tunai Rp 100 ribu dengan dua pecahan uang Rp 50 ribu.

Kemudian tiga paketan sabu seharga Rp 100 ribu, satu buah alat hisap (bong) dengan menggunakan botol kaca dan sedotan, 11 buah korek api tokai bekas.

Sembilan kantong plastik clip ukuran 2,5 cm bekas, dua kantong plastik clip ukuran 4 cm bekas, dan lima kantong plastik clip ukuran 4 cm bekas.

Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menerangkan, pagi itu anggotanya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian petugas berkoordinasi dengan Kepala Dusun Baweng untuk melakukan penangkapan di rumah pelaku. Dimana pada saat penangkapan, pelaku sedang tidur.

Sehingga dilakukan pendobrakan pintu kamar, kemudian pelaku menunjukan dan mengambil natkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam kamar.

Setelah ditemukan sabu-sabu tersebut, petugas melakukan penggeledahan di sekitar kamar pelaku, dan ditemukan barang bukti lainnya.

"Setelah itu diduga tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di Polsek Menjalin untuk ditindak lanjuti," ujar Kapolsek pada Jumat (1/11/2019).

Selanjutnya, proses penyidikan dilimpahkan ke Sat Narkoba Res Landak.

"Kita juga melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilkum Kecamatan Menjalin," tutup Iptu Teguh Pambudi.

Karyawan Salon Simpan Sabu di Cincin

Seorang pria berinisial RD (25) warga asal Kabupaten Ketapang diamankan pihak kepolisian Sektor Pontianak Timur pada Jumat (25/10/2019).

Pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dikethaui RD merupakan pegawai di satu diantara salon pangkas rambut yang berada Jalan Panglima Aim Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Pontianak Timur Kompol Sunaryo, melalui Kasi Humas Ipda Iskak Pujianto membenarkan kejadian tersebut dan, menjelaskan kronologisnya.

Pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 22.30 wib, anggota rekrim polsek pontianak timur mendapat infomasi dari masyarakat.

"Bahwa di Jalan Panglima Aim Keluarahan Tanjung Hulu Kecaman Pontianak Timur di salah satu salon pangkas rambut, ada salah satu karyawan salon menyimpan, memiliki, menguasai barang berupa narkotika jenis sabu," jelasnya kepada Tribun, pada Minggu (27/10).

Menindaklanjuti laporan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Pontianak timur langsung melakukan penggrebekan.

Saat penggrebekan berhasil diamankan seorang laki-laki berinsial RD beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

"Pada saat pengkapan tersangka, telah menyimpan 1 (satu) buah klip kantong plastik transparan yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu,"

"Disimpan atau di selipkan pada cicin warna putih yang dikenakan tersangka di jari manis tangan sebelah kirinya," jelasnya.

Saat inipun RD telah diamankan di Polsek Pontianak Timur, karena diduga telah melakukan Tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku telah melanggar Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved