Pemerintah Tegaskan Utamakan Pemakaian Bahasa Indonesia di Ruang Publik
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan salah satu rangkaian kegiatan Bulan Bahasa dan Sastra Tahun 2019.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Citizen Reporter
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pemerintah Tegaskan Utamakan Pemakaian Bahasa Indonesia di Ruang Publik
PONTIANAK- Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gufran Ali Ibrahim menegaskan, bahasa Indonesia sebagai bahasa negara harus diutamakan pemakaiannya di ruang publik.
Hal tersebut diutarakannya dalam acara bincang-bincang kebangsaan dalam perspektif kebahasaan dan kesastraan, di kantor Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (21/10/2019) lalu.
"Ini adalah perintah undang-undang dengan semangat mengutamakan bahasa negara di ruang publik," tutur Gufran.
Baca: Lafaz Niat Puasa Daud, Hukum, Tata Cara serta Keutamaannya, Lengkap Lafal Bahasa Indonesia & Artinya
Baca: Perkuat Posisi Bahasa Indonesia, Kemendikbud Kembangkan Strategi Diplomasi Kebahasaan
Bincang-bincang kebangsaan dalam perspektif kebahasaan dan kesastraan yang diikuti sekitar 300 peserta tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati satu dekade Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan salah satu rangkaian kegiatan Bulan Bahasa dan Sastra Tahun 2019.
Bincang-bincang kebangsaaan yang mengangkat tema “Satu Dekade Undang-Undang Kebahasaan dan Lanskap Kebahasaan Indonesia Terkini” menghadirkan pembicara, yakni Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim, M.S.; Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.; Kepala Pusat Bahasa periode 2001 - 2009, Prof. Dr. Dendy Sugono, dan; Anggota DPR RI periode 2014 - 2019, Dr. Dra. Popong Otje Djundjunan.
Gufran mengatakan, Ia sering kali menemukan pengabaian pemakaian bahasa Indonesia di ruang publik.
Hal ini membuat bahasa negara dinomorduakan.
Menurutnya, pengutamaan bukan berarti melepaskan bahasa asing.
Penggunaan bahasa asing tetap dibolehkan, tetapi harus mengutamakan bahasa Indonesia terlebih dahulu.
"Jadi harus ditulis dahulu kalayang baru _skytrain_. Mengapa? Itu penting karena untuk mengutamakan bahasa Negara," tegas Gufran.
“Perpresnya kan baru ditandatangani bulan lalu, nanti akan ada langkah-langkah yang disebut dengan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria). Aturan turunannya untuk memastikan pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia terutama di ruang publik bisa dilakukan,” terang Gufran.
Gufran berharap, dengan adanya kegitan ini dapat memberikan perspektif baru bagi masyarakat dari berbagai sudut pandang mengenai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur kebahasaan di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/acara-bincang-bincang-kebangsaan-dalam-perspektif-kebahasaan-dan-kesastraan.jpg)