Tak Capai Target, Proyek Pembangunan Puskemas Nanga Ketungau Dihentikan

Akibatnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kemenkes pusat yang digelontorkan untuk pembangunan Puskemas itu dikembalikan ke negara.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
TINJAU PUSKEMAS: Bupati Sintang, Jarot Winarno meninjau progres pembangunan Puskemas Nanga Ketungau di Kecamatan Ketungau Hilir belum lama ini 

Tak Capai Target, Proyek Pembangunan Puskemas Nanga Ketungau Dihentikan

SINTANG- Pembangunan Puskemas Nanga Ketungau, Kecamatan Ketungau Hilir dihentikan.

Keputusan ini diambil lantaran pihak kontraktor tak mampu menyelesaikan pembangunan Puskemas.

Akibatnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kemenkes pusat yang digelontorkan untuk pembangunan Puskemas itu dikembalikan ke negara.

Pihak kontraktor hanya mampu menyerap 25 persen anggaran.

Baca: Puskesmas Sungai Durian Optimis Raih Akreditasi Paripurna

Baca: Soal Pembangunan Puskemas di Perbatasan, Sinto: Biar Masyarakat Tidak Berobat ke Malaysia

“Terjadi wanprestasi dari pihak kontraktor penyedia akhirnya kami putuskan kontraknya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh, Senin (21/10/2019) siang.

Pengadaan bangunan kesehatan Puskemas Nanga Ketungau jika sesuai jadwal harusnya sudah selesai pada akhir tahun 2018 lalu.

Dana pembangunan dialokasikan oleh Kemenkes melalui DAK.

Pada saat pengerjaan, pihak kontraktor hanya mampu menyelesaikan 25 persen saja.

Menurut Sinto, ada beberapa faktor kenapa pembangunan Puskemas tidak terlesaikan.

“Alasan kontraktor, karena cuaca. Mobilisasi bahan susah,” ungkapnya.

Sesuai rencana, pembangunan Puskemas Nanga Ketungau untuk menggantikan bangunan Puskesmas yang lama.

Namun, akibat pengerjaan hanya mampu 25 persen, rencana relokasi gagal.

“Rencananya kan bangunan lama kita robohkan, bangun yang baru. Tapi kalau sudah seperti ini, ya tetap gunakan bangunan lama,” ungkap Sinto.

Pemutusan kontrak menurut Sinto sudah sesuai prosedur.

Pihak kontraktor bahkan sudah dipanggil dan diperingati oleh tim TP4D kejaksaan dan Inspektorat.

Selain itu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah melakukan audit di lapangan.

“Kami sudah lalui semua tahapan. Pembanguann itu kan kerjasama dengan TP4D, sehingga akhirnya kita putuskan kontrak, Puskemas Ketungu Hilir tidak selesai, hanya selesai di 25 persen dan juga dilakukan audit oleh BPK,” beber Sinto.

Dampak dari pemutusan kontrak itu, dana DAK harus dikembalikan ke negara, karena tidak terserap maksimal.

Selain itu, Pembangunan Puskemas yang terhenti menjadi beban anggaran pemerintah kabupaten kedepannya.

“Sisa dana yang tersisa dikembalikan ke pusat. Dan itu akan menjadi beban pemerintah daerah, untuk melanjutkan pembangunan, kita masih 2 miliar lebih untuk menyelesaikan bangunan di puskemas. Mudah-mudahan tahun depan bisa dialokasikan,” ujar Sinto. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved