Public Service
Prosedur Perubahan Data Status Pekerjaan pada KTP-el
setelah dilakukan perubahan menjadi KTP-el masa berlakunya sudah seumur hidup dan terkesan permanen
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Tri Pandito Wibowo
Prosedur Perubahan Data Status Pekerjaan pada KTP-el
Bun mohon informasinya, bagaimana cara mengurus perubahan pada status pekerjaan kita di KTP elektronik saya, mohon penjelasannya ya bun. Terima kasih.
Baca: Pelayanan KTP Elektronik Terkendala Blanko, Ini Penjelasan Disdukcapil
08180934xxxx
Terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Diinformasikan kepada masyarakat, memang sebelum era Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), kartu identitas tersebut berlaku selama 5 tahun.
Tentu saat melakukan perpanjangan masa berlaku, data-data otomatis bisa diubah.
Dan sekarang setelah dilakukan perubahan menjadi KTP-el masa berlakunya sudah seumur hidup dan terkesan permanen.
Baca: Hingga 31 Juli 2019, Persentase Perekaman KTP Elektronik di Sanggau Capai 85,95 Persen
Tapi, data yang tertera sebetulnya bisa diubah dengan mudah asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
Bila anda ingin mengganti status pekerjaan pada KTP-el anda, maka anda harus melakukan perubahan status pekerjaan pada KK (Kartu Keluarga) terlebih dahulu, karena data yang ada di KTP-el juga menyesuaikan dengan data yang ada di KK.
Kemudian untuk perubahan status pekerjaan, anda bisa datang ke Kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) daerah anda masing-masing.
Kemudian anda melakukan registrasi, dan kemudian barulah diproses perubahan elemen data tersebut, seperti perubahan pada KK serta kemudian barulah data status pekerjaan pada KTP-el nya.
Demikian yang dapat kami sampaikan, sekian dan terima kasih.
Baca: Disdukcapil Landak Jemput Bola Pembuatan KK dan KTP Elektronik
Dini Eka Wahyuni, SSTP, MT
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kota Pontianak