Zulkarnaen: Sekitar 2.3 Juta Pelajar dan Mahasiswa di Indonesia Terpapar Narkoba
Selain itu juga dapat melemahkan ketahanan nasional dan mengahambat jalannnya pembangunan
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
Zulkarnaen: Sekitar 2.3 Juta Pelajar dan Mahasiswa di Indonesia Terpapar Narkoba
SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di Pendopo bupati sintang, Kamis (17/10/2019) pagi.
Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2019 dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Derah Pemerintah Kabupaten Sintang , Zulkarnaen.
Menurut Zulkarnaen, di era globalisasi saat ini bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan salah satunya masalah penyalahgunaan Narkoba.
Menurutnya, narkoba merupakan suatu permasalahan International maupun Nasional yang sangat komplek yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyrakat.
“Selain itu juga dapat melemahkan ketahanan nasional dan mengahambat jalannnya pembangunan,” kata Zulkarnaen.
Baca: VIDEO: Pelihara Kebhinekaan, Forkopimda Kalbar Gelar Silaturahmi bersama Multi Etnis
Baca: BEM Untan Pontianak Tolak dan Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Batalkan Revisi UU KPK
Zulkarnaen menjelaskan, dampak bahaya dan korban dari penyalahgunaan narkoba dari tahun ketahun cenderung meningkat, bahkan sudah sangat meresahkan pemerintah dan masyarakat dan sangat membahayakan generasi muda
“Penggunaan narkoba ini tidak hanya pada tataran masyarakat tertentu saja, tetapi sudah merambah ke semua strata dan profesi diantaranya ada oknum pejabat, oknum ASN, oknum TNI/POLRI , kalangan usahawan, mahasiswa, pemuda, pelajar dan bahkan ibu rumah tangga,” bebernya.
Merujuk hasil survey Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI) kata Zulkarnaen menunjukan angka sekitar 2,3 juta pelajar dan mahasiswa di Indonesi pernah mengkonsumsi narkotika.
“Angka ini menjadi peringatan bahwa, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dapat dilakukan secara masif saja tetapi harus lebih agresif lagi khususnya bagi generasi yang terlahir pada era millennium,” jelasnya.
Pencegahan penyalahgunaan dan penangulangan peredaran gelap narkoba(P4GN) di kabupaten Sintang jelas Zulkarnaen merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditangani secara dini dan serius. Juga secara sinergi oleh semua pihak, dengan melibatkan seluruh potensi yang ada baik Pemerintah , masyarakat, tokoh adat, dan masyarakat luas.
Sekretaris Panitia Kegiatan, Kabid Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada KESBANGPOL Kabupaten Sintang, Gusti M Fadli mengatakan tujuan mensosialisasikan Perda Kabupaten Sintang Nomor. 4 tahun.2019 untuk mencgah dan menangulangi penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sintang.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak