Tidak Semua Truk Bisa Gunakan Penyeberangan Feri, Ternyata Ada Batasannya

Dikatakannya, ada beberapa batasan bagi pengendara truk bermuatan yang ingin menggunakan penyeberangan feri sebagai jalur alternatif.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/MUZAMMILUL ABRORI
Nakhoda KMP Merawan II, Kapten Basuki Supriyono saat ditemui Tribun di Feri Penyeberangan Bardan Siantan, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (16/10). 

Tidak Semua Truk Bisa Gunakan Penyeberangan Feri, Ternyata Ada Batasannya

PONTIANAK - Terkait penutupan Jembatan Kapuas II, guna penggantian Bracing atau ikatan angin pada jembatan, mengakibatkan beberapa pengendara truk memilih jalur penyeberangan feri sebagai jalur alternatif, pada Rabu (16/10/2019).

Nakhoda KMP Merawan II, Kapten Basuki Supriyono menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan truk bermuatan bisa menggunakan penyeberangan feri.

Dikatakannya, ada beberapa batasan bagi pengendara truk bermuatan yang ingin menggunakan penyeberangan feri sebagai jalur alternatif penyeberangannya.

Baca: VIDEO: Sejumlah Truk Antre di Penyeberangan Feri Pontianak

Baca: Truk Pilih Lewat Penyeberangan Feri, Deni: Bisa Persingkat Waktu

"Seperti truk bermuatan tabung gas, LPG, minyak, serta bermuatan yang melebihi batas 5 ton, itu tidak diperbolehkan untuk menaiki kapal penyeberangan ini," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar penyeberangan feri ini tetap aman.

Apalagi dikatakannya, bila penyeberangan sedang ramai itu akan beresiko bila kendaraan bermuatan seperti tetap menggunakan penyeberangan feri. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved