Dua Truk Kratom Tujuan Pontianak Diamankan Polisi, BNN Tegaskan Belum Ada Dasar Hukumnya
Dua truk bermuatan ratusan karung daun kratom yang akan dibawa ke Pontianak diamankan oleh aparat Polres Palangka Raya Kalteng.
Dua Truk Kratom Tujuan Pontianak Diamankan Polisi, BNN Tegaskan Belum Ada Dasar Hukumnya
Dua truk bermuatan ratusan karung daun kratom yang akan dibawa ke Pontianak diamankan oleh aparat Polres Palangka Raya Kalteng, Senin (14/10/2019) malam.
Pengamanan itu dilakukan aparat Polres Palangka Raya saat truk melintas di kawasan Bundaran Besar, Palangka Raya.
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar, mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mengamankan barang bukti berupa dua truk berisi ratusan karung daun kratom.
Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan sopir yang mengangkut barang tersebut, ratusan karung berisi daun kratom itu dibawa dari Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan akan dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolres juga mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan urin sopir dan kernet yang mengangkut dua truk berisi ratusan karung daun kratom tersebut, karena diduga juga sebagai pengguna narkoba.
"Kami periksa urinnya, hasil pemeriksaan, yang kami lakukan, ternyata , dari dua sopir yang diperiksa, satu kernet urinnya positif mengandung Methapitamin dan Aphitamin. Kami akan dalami terus keterangan dari mereka,” kata Timbul.
Meski demikian, penangkapan terhadap dua truk berisi ratusan karung daun kratom yang dilakukan oleh Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (14/10/2019) malam bakal tidak bisa diproses secara hukum oleh polisi.
Hal itu karena sampai saat ini, belum ada dasar hukum yang menyatakan daun tersebut masuk jenis narkoba dan dilarang beredarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng AKBP I Made Kariada.
"Efek Daun kratom itu memang sama saja dengan penggunaan narkoba, tapi belum masuk dalam undang-undang kita," ujar Made.
Made mengakui, pihaknya sudah pernah melakukan pengujian di laboratorium untuk membuktikan apakah tanaman tersebut mengandung narkoba.
"Dan ternyata benar, hasil uji laboratorium tanaman Kratom, memang mengandung narkotika kelas satu," ujarnya.
Yang jadi masalah untuk proses hukumnya, dalam undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tanaman jenis kratom tersebut belum tercantum.
"Dasar hukum kita melakukan penyelidikan belum ada,” kata Made.
Melansir Tribunnews Wiki, daun kratom atau tanaman kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman asal Kalimantan yang menjadi komoditas ekspor besar dengan Amerika Serikat sebagai konsumen utamanya.
Daun Kratom ini banyak ditemukan di daerah pedalaman Kalimantan.
Selain itu, daun Kratom sudah dikonsumsi selama berabad-abad di Asia Tenggara dan Papua Nugini.
Baca: Kontroversi Daun Kratom, Tanaman Obat Kalimantan yang Populer di Amerika Serikat Bakal Dilarang BNN
Daun kratom berasal dari keluarga kopi dan memiliki efek stimulasi dan penghilang rasa sakit.
Daun kratom dapat menstimulasi bagian reseptor otak seperti morfin, meskipun kratom menghasilkan efek yang jauh lebih ringan.
Seperti diketahui, daun kratom belum disetujui penggunaannya untuk kepentingan medis.
Daun kratom ilegal di Thailand, Australia, Malaysia, dan beberapa negara Uni Eropa.
Selain itu di Indonesia, daun kratom juga termasuk sebagai obat ilegal.
Tanaman kratom tumbuh setinggi 4 sampai 16 meter.
Di Kalimantan, para petani mengandalkan daun kratom sebagai mata pencaharian.
Dalam satu hari, tiga petani bisa memetik 200 kilogram daun kratom yang jika kering akan susut menjadi sepersepuluhnya.
Nantinya, daun kratom tersebut akan menjadi remahan hingga berbentuk mirip daun teh hijau kering.
Kandungan
Bahan aktif utama daun kratom adalah alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine.
Daun kratom ini terbukti memiliki efek analgesik (menghilangkan rasa sakit), anti-inflamasi, atau relaksasi otot.
Oleh karena itu, daun kratom sering digunakan untuk meredakan gejala fibromyalgia.
Daun kratom mengandung hampir semua alkaloid seperti opium dan jamur halusinogen.
Alkaloid memiliki efek fisik yang kuat pada manusia.
Efek samping dan Manfaat
Menurut jurnal berjudul Manfaat Biokimia, Diagnosis, dan Evaluasi Risiko Klinis Kratom, ahli dari AS menemukan efek samping kratom tergantung pada dosis pemakaian.
Daun kratom memiliki beberapa manfaat seperti efek stimulan dan obat penenang, serta mengurangi rasa nyeri.
Namun, daun kratom dapat menyebabkan kolestasis intrahepatik (kondisi yang memengaruhi aliran empedu hari), kejang, aritmia, mengganggu fungsi memori, koma, hingga kematian.
Selain itu, daun kratom juga berdampak pada psikologis dan medis.
Secara psikologis, daun kratom memicu euforia dan perasaan rileks terhadap gejala yang parah seperti agresi, permusuhan, dan psikosis.
Seseorang yang mengonsumsi daun kratom dalam dosis besar berisiko mengalami keracunan dan menerima efek buruk bagi mereka yang mengonsumsi alkohol berlebih.
Sementara itu, Kemenkes RI menemukan, penggunaan daun kretom secara rutin dapat menimbulkan adiksi dan ketergantungan.
Daun kratom dapat memiliki efek seperti narkotika dan dapat menimbulkan adiksi.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Dua Truk Berisi Ratusan Karung Daun Kratom Bakal Lolos, BNN Kalteng Sebut Belum Ada Dasar Hukumnya
Penulis: Fathurahman
Editor: Hari Widodo