WASPADA NPS, Narkoba Baru yang 74 Jenis Sudah Beredar di Indonesia | Bahaya Halusinasi hingga Koma

WASPADA NPS, Narkoba Jenis Baru yang 74 Jenis Sudah Beredar di Indonesia | Bahaya Halusinasi hingga Koma

Net
WASPADA NPS, Narkoba Baru yang 74 Jenis Sudah Beredar di Indonesia | Bahaya Halusinasi hingga Koma 

The Scottish Drugs Forum melaporkan beberapa bahaya yang dapat terjadi akibat NPS:

  • Overdosis dan kondisi psikotik temporer, serta perilaku-perilaku yang tidak dapat diprediksi
  • Peningkatan suhu tubuh, detak jantung, koma, dan risiko terhadap organ internal
  • Halusinasi dan muntah-muntah
  • Kebingungan yang menyebabkan agresi dan kekerasan
  • Kemungkinan menyebabkan pengguna merasakan suicidal.

Baca: Dinas Pendidikan Singkawang Sambut Baik Visi Sekolah Bebas Narkoba

Pemakaian NPS juga berasosiasi dengan efek-efek jangka panjang pada masalah-masalah kesehatan seperti:

  • Peningkatan masalah-masalah kejiwaan termasuk psikosi, paranoid, kecemasan, hingga komplikasi psikiatrik
  • Depresi
  • Ketergantungan fisik dan psikologis yang cukup sering setelah penggunaan intens dalam waktu singkat.

Baca: Desa Landau Bara Siap Jadi Tuan Rumah Kegiatan PKK

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN), Komjen Heru Winarko meminta mahasiswa mewaspadai kemunculan dan peredaran new psychoactive substances (NPS), narkoba jenis baru hasil sintesis.

Hal ini disampaikan Kepala BNN dalam kuliah umum atau di Aula Barat Kampus ITB, Bandung (2/10/2019) dalam tema “Menyelamatkan Generasi Muda dan Merawat Negeri dari Ancaman Kejahatan Narkoba.”

Komjen Heru Winarko menyampaikan ancaman narkoba jenis NPS ini sangat berbahaya.

Berdasarkan data, terdapat 803 jenis narkoba jenis NPS. Dari jumlah tersebut, 74 jenis di antaranya beredar di Indonesia. Beberapa jenis NPS tersebut kini telah masuk ke dalam Permenkes No. 20 Tahun 2018.

Ancaman nyata

Heru, seperti dilansir dari laman ITB,  juga menjelaskan peta penyebaran narkoba beserta metode penyebarannya.

Menurutnya, informasi ini diharapkan bisa mengatasi ketidaktahuan mahasiswa terhadap paparan penyebaran narkoba dan agar mahasiswa sebagai generasi muda bisa ikut andil dalam menghentikan proses penyebaran narkoba tersebut.

“Ancaman narkotika itu nyata, maka kita harus selalu waspada dan mengetahui bagaimana langkah-langkah dalam mengantisipasinya,” terangnya.

Dia menerangkan, saat ini penyebaran narkoba semakin sulit didedeteksi akibat perkembangan teknologi informasi yang bisa membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk memproduksi atau mengedarkan narkoba dengan lebih mudah.

Media yang selama ini dipakai adalah surface web market, atau melalui media sosial, kemudian deep web market dilakukan melalui jaringan internet tersembunyi yang sangat sulit dilacak, dan yang baru-baru ini dipakai melalui crypto-cyber yang sangat sulit dilacak karena pembayarannya melalui bitcoin.

Tidak kalah penting, ia memaparkan angka prevalansi penyalahgunaan narkoba di Indonesia berada pada kisaran angka 1,7–2,2 persen atau sekitar 3–5 juta jiwa.

“Angka ini merupakan ambang batas kritis yang harus dikendalikan dan ditekan supaya tidak terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN menggunakan strategi defence active yaitu dengan cara pencegahan dan pemberatasan peredaran gelap bagi para sindikat narkoba, kemudian pencegahan penyalahgunaan bagi masyarakat publik, serta pemberantasan penyalahgunaan dan pemulihan/rehabilitasi bagi para pecandu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved