SIAP-SIAP! Penunggak Pajak Kendaraan dan STNK Mati Langsung Dihukum Penjara, Segini Jumlah Dendanya
Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.
SIAP-SIAP! Penunggak Pajak Kendaraan dan STNK Mati Langsung Dipenjara, Segini Jumlah Dendanya
Membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu merupakan salah satu kewajiban dari pemilik kendaraan.
Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang kerap lalai untuk membayar pajaknya tepat waktu.
Pasalnya jika seorang pemilik kenddaraan mengalami keterlambatan dalam membayar pajak, akan mendapatkan sanksi.
Jika terlambat membayar pajak, berarti bisa dipastikan STNK sudah tidak berlaku lagi.
Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.
Melansir dari Kontan.co.id, peraturan tersebut telah dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Menurutnya, bila pajak tahunan tak dilunasi atau tidak dibayar, maka otomati STNK tidak bisa diperpanjang.
Jika sudah demikian, polisi punberhak menilang pengendara yang STNKnya sudah tak berlaku.
Untuk aturan mainnya sudah tertera di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 288 UULAJ No.22 2009.
Lebih dari itu Nasir juga menjelaskan bila dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3.
Berikut isinya: