Penguman: Pendaftaran Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kalimantan Barat 2019-2024

Hal ini sehubungan dengan akan berakhirnya tugas Kepengurusan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat masa bakti 2014-2019.

Tayang:
Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Provinsi Kalimantan Barat 2019-2024 

Penguman: Pendaftaran Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kalimantan Barat 2019-2024

PONTIANAK - Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Provinsi Kalimantan Barat 2019-2024 mengeluarkan Pengumuman dengan Nomor : 606/DPP-KB/PAN/X/2019, Rabu (9/10/2019).

Hal ini sehubungan dengan akan berakhirnya tugas Kepengurusan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat masa bakti 2014-2019.

Ini sesuai dengan memperhatikan apa yang tercantum dalam Bagian ketiga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca: VIDEO: Aston Hotel Rayakan HUT ke- 9 di Area Kolam Renang, Pengunjung Antusias

Baca: VIDEO: Bupati Atbah Sebut Operasi Pekat Tergolong Sukses

Khususnya Pasal 56 ayat (1) dan (2); serta substansi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 khususnya Pasal 192 ayat (6) dan ayat (7), serta dengan memperhatikan pula Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 77 Tahun 2008 khususnya Bab VI Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) dan (2); maka dengan ini Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat yang diangkat dan ditetapkan berdasar Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1248/DIKBUD/2019 tanggal 17 September 2019, membuka kesempatan kepada warga masyarakat di wilayah ini untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat masa bakti 2019 - 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia; beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME

2. Sehat jasmani dan rohani, untuk dapat melaksanakan tugas

3. Memiliki kapabilitas, integritas dan akseptabilitas yang diperlukan untuk pengembangan dan peningkatan pendidikan

4. Merupakan orang yang berprofesi sebagai pakar pendidikan, praktisi pendidikan, tokoh masyarakat, pengusaha, anggota organisasi profesi dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan yang peduli pendidikan.

Baca: VIDEO: Bupati Atbah Sebut Operasi Pekat Tergolong Sukses

5. Tidak dalam status sebagai pejabat struktural dalam pemerintahan dan tidak pula sebagai fungsionaris partai/organisasi politik

6. Memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas Dewan Pendidikan.
Untuk ini, yang bersangkutan harus membuktikan dengan Surat Pernyataan tentang komitmennya.

7. Diusulkan dan/atau direkomendasikan secara tertulis oleh Pimpinan Lembaga/Organisasi dimana yang bersangkutan bertugas atau menjadi anggota

B. Persyaratan Khusus
1. Usia calon serendah-rendahnya 35 (tiga puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 70 (tujuh puluh) tahun

2. Pendidikan calon sekurang-kurangnya adalah Sarjana (S-1)/sederajat

3. Calon berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, diutamakan bagi calon peserta yang beralamat di Ibukota Provinsi dan sekitarnya.

Baca: VIDEO: Suasana Kampus IKIP PGRI Pontianak Saat Plafon Selasar Ambruk

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved