Loka POM Sanggau Harap Apotek, RS, dan Puskesmas Tarik Obat Lambung Ranitidin
Perintah Penarikan Produk Ranitidin yang Terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA), pertama Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Loka POM Sanggau Harap Apotek, RS, dan Puskesmas Tarik Obat Lambung Ranitidin
SANGGAU- Kepala Loka POM Sanggau, Agus Riyanto menyampaikan, Ada satu jenis produk obat lambung ranitidin yang diperintahkan ditarik dari peredaran dan empat lainnya ditarik dengan sukarela.
Berikut adalah nama obat yang ditarik melalui perintah penarikan maupun dengan penarikan sukarela.
Perintah Penarikan Produk Ranitidin yang Terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA), pertama Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL.
Nomor bets produk beredar, 95486 160 s/d 190, 06486 001 s/d 008,16486 001 s/d 051, dan 26486 001 s/d 018.
Baca: Dukung Langkah Loka POM Sanggau Dalam Aksi Penertiban Kosmetika Ilegal
Baca: Loka POM Sanggau Sita Ribuan Kosmetika Ilegal
Penarikan Sukarela Produk Ranitidin yang Terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA), Nama obat Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL. Nomor bets produk beredar, GP4Y, JG9Y, XF6E.
Kemudian, Rinadin Sirup 75 mg/5 mL. Nomor bets produk beredar, 0400518001, 0400718001, 0400818001. Kemudian, Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL. Nomor bets produk beredar BF 171 008.
Selain itu, Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL. Nomor bets produk beredar, BF 171 009 s/d 021.
Pihaknya, lanjut Agus sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau untuk melakukan penarikan dan monitoring recall.
"Dari Dinas kesehatan sudah ada komunikasi dengan Loka POM," tuturnya.
Untuk itulah, Kepada sarana pelayanan kesehatan baik rumah sakit, puskesmas maupun apotik diminta untuk tidak lagi mengedarkan obat ranitidin.
"Seharusnya sudah tidak ada lagi. Kalaupun belum direcall masing-masing sarana pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan lagi menjual atau mengedarkan lagi obat itu, "katanya, Rabu (9/10/2019).
"Info dari Dinas kesehatan untuk sarana pemerintah (RS, Puskesmas) di Kabupaten Sanggau sudah dilakukan recall. Sementara untuk sarana swasta seperti apotik kewajiban oleh industri farmasi yang didelegasikan kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) masing-masing, nanti kita yang monitor. Kami minta apotik dan Rumah Sakit serta Puskesmas menarik kelima obat dimaksud," ujarnya.
Untuk itulah, Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada.
Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter dan tenaga kesehatan lainnya serta contact center HALO BPOM RI di nomor telepon 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533 atau email halobpom@pom.go.id atau Twitter @HaloBPOM1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak