FGD Penanganan Karhutla dan Solusi, Kapolda: Maksimal Pembukaan Lahan 2 Hektare per KK
Hal paling penting, area yang dibuka tidak boleh kawasan hutan HCV, HCS, kubah gambut, atau areal gambut.
FGD Penanganan Karhutla dan Solusi, Kapolda: Maksimal Pembukaan Lahan 2 Hektare per KK
PONTIANAK - Kepolsian Darah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyetujui langkah bersama pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalbar
Langkah itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono bersama Ketua Gapki Kalbar, Mukhlis Bentara usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penanganan Karhutla dan Solusinya" di Ballroom Hotel Ibis, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Selasa (8/10).
"Polda Kalbar bersama Gapki melakukan langkah pencegahan Karhutla, dengan memberikan bantuan pembukaan lahan bagi masyarakat. Dengan demikian dapat dihindari cara membakar lahan. Berdasarkan MoU, maksimal pembukaan lahan dua hektare per KK, dengan kriteria yang berlaku,” jelas Irjen Didi.
Izin untuk bantuan pembukaan lahan ini baru bisa didapatkan oleh masyarakat setelah mendaftar di Polsek setempat yang akan dikoordinasikan dengan Gapki.
Ini disebut sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kalbar yang melibatkan seluruh stakeholders, komponen masyarakat, dan Gapki Kalbar. “Titik beratnya upaya preemptive (antisipatif)-preventif dan penegakan hukum,” tambah dia.
Baca: Terkait Perusahaan Yang Belum Tergabung di GAPKI Kalbar, Ini Komontar Mukhlis Bentara
Baca: Gapki Kalbar Beri Layanan Kesehatan Gratis pada Warga Ketapang Guna Cegah ISPA
Kapolda menuturkan, masalah karhutla merupakan masalah yang harus ditangani bersama dan tak hanya satu pihak saja.
“Penegakkan hukum adalah opsi terakhir. Kearifan lokal boleh membakar dua hektare, tetapi ada kousul-kousul yang harus dilaksanakan. Harus ada izin dari kepala desa, tidak boleh ditinggal. Situasinya tidak di musim panas dan seterusnya," terang Didi.
Ketua Gapki Kalbar, Mukhlis Bentara menjelaskan beberapa syarat yang berlaku untuk pengajuan izin tersebut.
Salah satunya, radius lahan yang akan dibuka paling jauh adalah dua kilometer dari batas izin usaha perkebunan.
Hal paling penting, area yang dibuka tidak boleh kawasan hutan HCV, HCS, kubah gambut, atau areal gambut.
“Untuk bantuan pembukaan lahan hanya dapat diberikan pada saat memasuki musim kemarau,” ucapnya. Bantuan ini juga hanya digunakan untuk pembukaan lahan yang menanam jenis tanaman hortikultura, tidak boleh untuk tanaman tahunan.
Dirinya mengatakan untuk memudahkan penanganan kebakaran hutan dan lahan memang perusahaan sebaiknya masuk ke dalam asosiasi.
Dikatakannya saat ini baru ada 59 anggota GAPKI Kalbar. Sedangkan perusahaan sawit ada sekitar 328. Ia menyebutkan kendala yang dihadapi memang semua grup perusahaan sawit memiliki PT. Jadi tidak semua PT tersebut masuk ke dalam GAPKI."Kita akan segera dorong perusahaan untuk masuk ke GAPKI," ujarnya.
Evaluasi
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menghadiri FGD tersebut mengatakan ke depan yang harus dilakukan agar Karhutla tidak kembali terjadi adalah penataan dan evaluasi serta adanya data yang benar mengenai luasan lahan yang di kuasai oleh masing-masing pihak.