Polres Singkawang Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Baju dan Celana Dalam Jadi Bukti
Polres Singkawang melalui Unit IV PPA mengamankan LA (19) pelaku diduga tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Polres Singkawang Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, Baju dan Celana Dalam Jadi Bukti
SINGKAWANG - Polres Singkawang melalui Unit IV PPA mengamankan LA (19) pelaku diduga tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial CJ (5).
"Kejadian tersebut baru diketahui orang tua korban hari Rabu 2 Oktober 2019 sekitar jam 17.00 wib di rumahnya," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Selasa (8/10/2019).
Berdasarkan laporan polisi dari masyarakat tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, petugas kepolisian melakukan penyelidikan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian
Visum pun dilakukan serta berkoordinasi dengan dokter yang menangani awal korban.
Baca: BREAKING NEWS - Bocah Usia Lima Tahun di Sambas Jadi Korban Pencabulan
Baca: VIRAL Postingan Foto Orang Sakit Diduga di Singkawang Ditandu, Singgung Wali Kota Singkawang
Tim PPA dibantu Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang menangkap pelaku Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Polisi mengamankan baju dan celana dalam korban sebagai barang bukti tindak pidana pencabulan.
"Pelaku telah dibawa ke Mapolres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Pelaku pencabulan anak dibawah umur disangkakan dalam pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak