Penyebab Utama Karhutla 1 Persen Karena Alam, 99 Persen Ulah Manusia
Sampai September 2019, Kapolda menyebutkan terdapat beberapa tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait di Kalimantan Barat.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Penyebab Utama Karhutla 1 Persen Karena Alam, 99 Persen Ulah Manusia
PONTIANAK - Polda Kalbar telah melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap karhutla.
Diantaranya, upaya pencegahan, penanggulangan, maupun penegakkan hukum.
Dan yang telah dilakukan dengan upaya preemtif antara lain yaitu pemetaan hot spot, deteksi dini, melakukan dan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat.
"Selain itu kita juga melakukan kegiatan rakor gulkarhutla lintas instansi, pembentukan satgas gabungan tni polri bpbd dan masyarakat, melaksanakan doa bersama dan shalat istisqo (meminta hujan), memberdayakan peran bhabinkamtibmas, dan babinsa serta kades atau lurah sebagai kekuatan tiga pilar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dan juga memberdayakan peran tokoh masyarakat dan mendorong pemda melakukan upaya sesuai tupoksinya," ujar Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat menghadiri FGD tentang Pencegahan Karhutla dan Solusinya di Ballroom Ibis Hotel Pontianak, Selasa (8/10/2019).
Baca: Polda Kalbar Tawarkan 6 Opsi Untuk Solusi Penanganan Karhutla
Baca: Pemadaman Karhutla Terkendala Sumber Air, Andri Sarankan Pemkab Bersihkan Aliran Parit
Baca: Disegel Polda Kalbar, Kades Asam Besar Berharap PT HSL dapat Berkomunikasi dengan Warga Setempat
Selain itu, Kapolda juga telah membuat dan mensosialisasikan maklumat tentang kewajiban, larangan, dan sanksi karhutla.
Upaya preventif antara lain dengan melakukan patroli bersama, patroli udara, membuat sekat bakar, membuat embung air, membuat sumur artesis, mendatangi Tkp, dan melakukan pemadaman bersama stake holders lainnya serta mengajak masyarakat dan perusahaan guna mengantisipasi kebakaran.
Kemudian melaksanakan gelar peralatan menghadapi operasi bina karuna di polda kalbar maupun di kantor gubernur, dengan melibatkan stake holders terkait dan elemen masyarakat yang peduli dengan pencegahan karhutla.
Untuk upaya penegak hukum, lanjut Didi, dilakukan dengan mendatangi Tkp, melakukan kegiatan lidik, sidik, saksi ahli, gelar perkara dan menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum.
Memasang spanduk pemberitahuan tentang larangan aktivitas di beberapa lahan korporasi yang terbakar.
Sampai September 2019, Kapolda menyebutkan terdapat beberapa tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait di Kalimantan Barat.
Hal ini juga sudah di laporkan oleh Gubernur ke tingkat pusat.
Antara lain, penerapan sanksi administrasi terhadap 15 perusahaan, penyegelan perusahaan oleh gakkum KLHK terhadap 30 perusahaan, penyegelan perusahaan oleh Polda Kalimantan Barat terhadap 18 perusahaan, penyegelan perusahaan oleh gakkum KLHK bersama tim dari Polda Kalbar terhadap 8 perusahaan, 5 perusahaan yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
"Sampai dengan hari ini, Polda Kalbar sudah melakukan penyegelan terhadap 32 perusahaan yang lahannya terbakar. Data kasus karhutla Polda Kalbar sampai dengan 7 Oktober 2019 terdapat sebanyak 99 kasus karhutla yang ditangani Polda Kalbar dan jajaran, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 1.147,88 hektar," paparnya.
Irjen Didi juga mengatakan, 34 kasus dalam tahap penyelidikan, dan 65 kasus dalam proses penyidikan. Dengan rincian 27 sidik, 31 tahap I, 6 kasus sudah tahap II, dan 1 kasus sudah P-21.