Rumah Dinas Bappeda Provinsi Diambil Kembali Biro Aset

Pengambilan aset ini dipimpin Kepala Biro Aset didampingi Kepala Biro Hukum Setda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Polda Kalbar.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/Ni Made Gunarsih
Proses pengambilan kembali aset oleh Pemprov Kalbar diwakili Biro Aset bersama Satpol-PP dan Polda Kalbar. 

Rumah Dinas Bappeda Provinsi Diambil Kembali Biro Aset
 
PONTIANAK- Gubernur Kalimantan Barat melalui Biro Pengelolaan Aset Setda Provinsi Kalbar melakukan pengambilan kembali Rumah Dinas Bappeda Provinsi yang terletak di Jalan Apang Semangai, No 33 Pontianak, Rabu (02/10/2019) pagi.

Pengambilan aset sebagai tindak lanjut dari pengabaian surat peringatan pengembalian sebanyak lima kali selama empat tahun yaitu sejak Juli 2016 hingga September 2019 kepada Fathan A Rasyid selaku penghuni sebelumnya.

Penghuni sempat mengajukan permohonan kepemilikan pribadi dari rumah tersebut tetapi ditolak oleh pemerintah provinsi mengingat jumlah rumah dinas provinsi yang masih terbatas.

Baca: Tim Penyidik Kejari Geledah Rumah Dinas Ketua DPRD Ketapang, Sita Puluhan Dokumen Penting

Baca: Jaksa Segel Rumah Dinas Ketua DPRD Ketapang

Pengambilan aset ini dipimpin Kepala Biro Aset didampingi Kepala Biro Hukum Setda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Polda Kalbar.

Kepala Biro Aset, Linda Purnama mengatakan pengambilan kembali aset ini menjadi sebuah keharusan.

"Rumah ini memang harus diambil karena aset pemerintah dan menganggapi surat perintah langsung dari Gubernur," ungkapnya.

Rumah yang diambil selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk penindakan lebih lanjut.

Apakah akan digunakan kembali atau direovasi terlebih dahulu melihat kondisi rumah yang mengalami kerusakan di beberapa tempat.

Sementara Kepala Bappeda Provinsi saat ini masih menempati rumah pribadi sambil menunggu informasi lanjutan.

Kondisi rumah diketahui masih di huni oleh keponakan Fathan A Rasyid.

Sedangkan Fathan diketahui saat ini berada di Jakarta dan sudah pensiun dari kedinasan setelah dipindahkan ke kementerian. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved