Rumah Dinas Bappeda Provinsi Diambil Kembali Biro Aset
Pengambilan aset ini dipimpin Kepala Biro Aset didampingi Kepala Biro Hukum Setda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Polda Kalbar.
Rumah Dinas Bappeda Provinsi Diambil Kembali Biro Aset
PONTIANAK- Gubernur Kalimantan Barat melalui Biro Pengelolaan Aset Setda Provinsi Kalbar melakukan pengambilan kembali Rumah Dinas Bappeda Provinsi yang terletak di Jalan Apang Semangai, No 33 Pontianak, Rabu (02/10/2019) pagi.
Pengambilan aset sebagai tindak lanjut dari pengabaian surat peringatan pengembalian sebanyak lima kali selama empat tahun yaitu sejak Juli 2016 hingga September 2019 kepada Fathan A Rasyid selaku penghuni sebelumnya.
Penghuni sempat mengajukan permohonan kepemilikan pribadi dari rumah tersebut tetapi ditolak oleh pemerintah provinsi mengingat jumlah rumah dinas provinsi yang masih terbatas.
Baca: Tim Penyidik Kejari Geledah Rumah Dinas Ketua DPRD Ketapang, Sita Puluhan Dokumen Penting
Baca: Jaksa Segel Rumah Dinas Ketua DPRD Ketapang
Pengambilan aset ini dipimpin Kepala Biro Aset didampingi Kepala Biro Hukum Setda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Polda Kalbar.
Kepala Biro Aset, Linda Purnama mengatakan pengambilan kembali aset ini menjadi sebuah keharusan.
"Rumah ini memang harus diambil karena aset pemerintah dan menganggapi surat perintah langsung dari Gubernur," ungkapnya.
Rumah yang diambil selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk penindakan lebih lanjut.
Apakah akan digunakan kembali atau direovasi terlebih dahulu melihat kondisi rumah yang mengalami kerusakan di beberapa tempat.
Sementara Kepala Bappeda Provinsi saat ini masih menempati rumah pribadi sambil menunggu informasi lanjutan.
Kondisi rumah diketahui masih di huni oleh keponakan Fathan A Rasyid.
Sedangkan Fathan diketahui saat ini berada di Jakarta dan sudah pensiun dari kedinasan setelah dipindahkan ke kementerian. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/proses-pengambilan-kembali-aset-oleh-pemprov-kalbar-sddcs.jpg)