Viral Sosial Media

VIDEO: Detik-detik Aipda Agus Supriadi Pikul Dagangan Seorang Ibu Saat Aksi Demo di DPRD Kalbar

Aksi seorang polisi yang bernama Aipda Agus Supriadi, anggota polisi mendadak viral di media sosial beberapa hari yang lalu.

Editor: Rizky Zulham

Sedangkan polisi yang berada di kap mobil bernama Bripka Eka Setiawan.

Diwartakan Tribunnews, Selasa (17/9/2019), pengendara mobil diketahui bernama Tavipupudin, ia melanggar lalu lintas lantaran memakirkan kendaraannya di pinggir Jalan Pasar Minggi Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kronologi kejadian bermula saat Bripka Eka Setiawan bersama sejumlah anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan tengah melakukan operasi parkir liar di Jalan Pasar Minggu Raya, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 14.20 WIB.

Saat bertugas, polisi melihat kendaraan Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN tengah parkir di bahu jalan.

Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil tersebut.

Polisi menanyakan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan.

Namun, saat hendak diperiksa lebih lanjut mengenai surat kendaraan, pengemudi tersebut menghindar.

Pengemudi tidak kooperatif dan berusaha kabur.

Meski banyak sudah berusaha menghalangi, namun pengemudi tetap melaju dan menabrakkan kendaraan ke arah Bripka Eka Setiawan yang menghadang di depannya.

Polisi Naik di Kap Mobil Pengendara yang Berusaha Kabur. (Twitter @giewahyudi)
Karena itulah, Bripka Eka Setiawan nemplok ke atas kap mobil.

Ia terbawa sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.

Mobil tersebut kemudian mau berhenti setelah menabrak mobil di depannya.

"Anggota sudah mengimbau pengemudi kendaraan untuk berhenti, tetapi kendaraan tetap melaju sejauh sekitar 200 meter dan berhenti setelah menabrak mobil di depannya, Daihatsu Ayla Nopol B-1762-ZMA pengemudi atas nama Suyitno," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi.

Setelah mobil berhenti, pengemudi kemudian digelandang ke Mapolsek Pasar Minggu.

Barang bukti yang disertakan yakni mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved