Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Bocah Bawah Umur Ini Malah Dituduh Pelakor dan Diusir Ibu Kandung
Anaknya itu disetubuhi ayah tirinya dua kali, pada Maret dan Juni lalu, saat rumah sepi.
Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Bocah Bawah Umur Ini Malah Dituduh Pelakor dan Diusir Ibu Kandung
N (14), warga Kabupaten Probolinggo, menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.
Bahkan, dia diusir ibu kandungnya sendiri karena dianggap perebut laki orang ( pelakor).
S, ayah kandung N, menemani anaknya melapor ke Polres Probolinggo atas perbuatan ayah tirinya.
Kepada wartawan di Mapolres Probolinggo, S menuturkan, anaknya itu sempat melapor ke Polsek Leces seorang diri pekan lalu, tapi dianjurkan ke Unit PPA Polres.
Menurut S, anaknya itu disetubuhi ayah tirinya dua kali, pada Maret dan Juni lalu, saat rumah sepi. Di bawah ancaman dipukul hingga patah tulang, N pun tak bisa melawan.
"Ibunya (mantan istri) waktu kejadian jualan di pasar. Ibunya malah mengusir anak saya dari rumahnya karena dianggap pelakor," terang S, Rabu (2/10/2019).
Baca: Sering Nonton Video Porno! Paman di Ketapang Cabuli Keponakan Sendiri hingga Hamil 6 Bulan
Baca: KAKEK Cabuli Bocah Kelas 2 SD di Sanggau, 5 Kali Disetubuhi di Tempat Berbeda, Begini Kronologinya
S menambahkan, dirinya dan mantan istrinya itu dikaruniai anak bernama N. Namun, pernikahannya kandas hingga berujung perceraian.
N ikut ibunya. "Mantan istri dan anak saya itu lalu tinggal di rumah ayah tirinya hingga kejadian itu," ujar dia.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya telah menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tiri.
"Sekarang masih kami selidiki. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata dia.
Sering Nonton Video Porno! Paman di Ketapang Cabuli Keponakan hingga Hamil 6 Bulan
Akibat sering menonton video porno, seorang paman di Ketapang Kalimantan Barat tega mencabuli keponakan sendiri yang masih bawah umur hingga hamil.
Aksi bejat pria berinisial D (34) ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Matan Hilir Utara (MHU) menangkap seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berinisial, D (34) warga Ketapang, Senin (30/09/2019) malam.
Pelaku ditangkap setelah Kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang.
Ironisnya, pelaku kekerasan seksual terhadap, EK (13) mengakibatkan korban diketahui hamil enam bulan tersebut merupakan masih kerabat pelaku.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Staf Humas Polres, Brigadir Hariansyah mengatakan, pelaku diamankan setelah kepolisian menerima laporan resmi ibu kandung EK pada Senin (30/09) kemarin.
"Pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Ketapang - Sukadana RT 004, RW 002 Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara," kata Hariansyah, Selasa (01/10).
Hariansyah menjelaskan, kejadian bermula ketika EK datang kerumah pelaku yang jaraknya dekat dengan rumah korban. Kemudian EK masuk kedalam kamar sekaligus meminjam handphone milik D yang didalamnya terdapat aplikasi film porno.
Selanjutnya, ketika korban menanyakan tentang aplikasi tersebut bisa menonton film apa saja, pelaku langsung menyuruh korban membuka aplikasi porno itu dengan sendiri.
"Saat membuka, EK langsung melihat film porno di aplikasi itu sambil berbaring. Sewaktu itulah pelaku memeluk korban dan mengajak korban bersetubuh hingga terjadi perbuatan tidak sesnonoh," jelasnya.
Dia mengungkapkan, aksi bejad pelaku kepada korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2018 lalu.
"Perbuatan itu sudah lama dilakukannya. Dari keterangan ibu kandung korban, saat dilakukan cek kesehatan bahwa anaknya (EK) hamil enam bulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, pelaku pencabulan terhadap ponakannya sendiri, D (34) saat diwawancara di Mapolres Ketapang, Selasa (01/10/2019), mengaku jika perbuatan layaknya seperti suami istri dilakukannya sejak tahun 2018.
Menurutnya, hasratnya muncul ketika dirinya dan korban menonton film porno bersama di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.
"Kami melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka, tidak ada saya paksa," ucap D saat ditanya awak media Ketapang.
Pelaku yang bekerja sebagai tukang kayu itu mengakui kalau hampir setiap bulan dirinya melakukan perbuatan keji tersebut bersama korban.
"Kami melakukan hubungan biasanya tiga kali dalam satu bulan. Sekarang saya menyesal atas perbuatan itu," timpalnya.
KAKEK Cabuli Bocah Kelas 2 SD di Sanggau
Soerang kakek berinisial VL (60) harus berususan dengan pihak berwajib karena mencabuli bocah 8 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD).
Aksi bejat sang kakek terungkap setelah hampir 7 bulan sejak dari melakukan perbuatan cabul tersebut.
Berdasarkan laporan, kakek cabul ini terakhir kali melakukan perbuatan tak senonoh pada Februari 2019.
Namun kejadian ini baru diketahui dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada September 2019.
Selasa (17/9/2019) sore, jajaran Polsek Tayan Hilir mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial VL (60) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Perbuatan biadab itu dialami oleh siswi kelas II SD di Kecamatan Tayan Hilir, inisial TD.
Terduga pelaku melancarkan aksinya diduga sejak pertengahan tahun 2018 sampai Februari 2019.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menjelaskan kronologi kejadian.
Selasa tanggal 17 September 2019 sekira pukul 13.00 WIB, seorang perempuan inisial SK datang ke Polsek Tayan Hilir.
Mkasud kedatangannya adalah untuk melaporkan kejadian bahwa adik kandungnya yang masih duduk di kelas 2 SD telah disetubuhi VL.
"Yang diduga dilakukan sejak pertengahan tahun 2018 sampai Februari 2019 sebanyak kurang lebih lima kali di rumah kediaman
VL di Kecamatan Tayan Hilir, dan di tempat-tempat lainnya," katanya, Rabu (18/9/2019) malam.
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Tayan Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui VL sedang berada di rumah.
"Selanjutnya tim berkoordinasi dengan aparat setempat (Kadus setempat) untuk penindakan. Tidak menunggu lama tim beserta kadus setempat langsung bergerak menuju ke kediaman VL," jelasnya.
Lanjutnya, yang mana setiba dilokasi VL sedang bersantai di rumah. Selanjutnya tim langsung melakukan penindakan terhadap VL.
"Tanpa melakukan perlawanan VL diamankan di Polsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Guru SD Cabuli 10 Siswa, Nafsu Aneh Oknum PNS di Ketapang dan Kronologi Lengkap
OKNUM Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ketapang mengaku menyesal setelah menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap murid laki-laki.
Tersangka pencabulan HI (33) yang merupakan seorang oknum guru sekolah dasar negeri di Ketapang ini mengaku memang betul dirinya yang melakukan pencabulan tersebut.
Namun ia membantah kalau korbannya sebanyak 10 orang.
"Korban cuma dua orang, yang lain-lain itu hanya prasangka saja."
"Saya juga tidak tahu kenapa begitu yang jelas soal pengakuan saya berikan dalam keadaan tidak sehat."
"Saya memang dimintai mencocokkan laporan korban dengan pengakuan saya," jelasnya saat diwawancarai awak media, Jumat (30/08/2019).
Ia mengaku dirinya melakukan hal tersebut sekitar 4 tahun lalu, dan sudah berhenti melakukannya sejak beberapa tahun lalu.
Hanya saja dirinya tidak tahu kenapa korban baru melaporkannya pada saat ini.
"Saya menyesal, makanya saya berhenti melakukannya sejak beberapa tahun belakangan, hanya saja korban sering datangi saya dan minta uang namun saya selalu menghindar," akunya.