Tersangka Pencabulan Akui Perbuatannya Tidak Ada Unsur Pemaksaan

Sementara itu, pelaku pencabulan terhadap ponakannya sendiri, D (34) saat diwawancara di Mapolres Ketapang, Selasa (01/10/2019)

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaku D (34) yang tega mensetubuhi ponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang. 

Tersangka Pencabulan Akui Perbuatannya Tidak Ada Unsur Pemaksaan

KETAPANG - Sementara itu, pelaku pencabulan terhadap ponakannya sendiri, D (34) saat diwawancara di Mapolres Ketapang, Selasa (01/10/2019), mengaku jika perbuatan layaknya seperti suami istri dilakukannya sejak tahun 2018.

Menurutnya, hasratnya muncul
ketika dirinya dan korban menonton film porno bersama di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.

Baca: BREAKING NEWS - Paman Cabuli Ponakannya Sendiri, Ketahuan Setelah Korban Hamil 6 Bulan

"Kami melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka, tidak ada saya paksa," ucap D saat ditanya awak media Ketapang.

Pelaku yang bekerja sebagai tukang kayu itu mengakui kalau hampir setiap bulan dirinya melakukan perbuatan keji tersebut bersama korban.

"Kami melakukan hubungan biasanya tiga kali dalam satu bulan. Sekarang saya menyesal atas perbuatan itu," timpalnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved