Kecelakaan Maut
BREAKING NEWS - Tabrak 5 Orang, Sopir Mobil Fortuner Berstatus Anggota Dewan Terpilih Jadi Tersangka
Sopir mobil fortuner KB 118 AT atas nama Astra Pegama resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Landak pada Sabtu (28/9/2019) sore.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Kecelakaan mobil fortuner yang menabrak lima warga di Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Jumat (28/9/2019).
Bahkan ada yang sempat dirujuk ke RS di Pontianak untuk pertolongan medis, namun sekitar tengah malam nyawa tidak tertolong.
Korban meninggal dunia atas nama Jamrut jenis kelamin perempuan, yang juga seorang PNS di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Landak.
"Iya, alamarhum adalah Kasubbag Kepegawaian kami," ujar satu diantara pegawai Disdukcapil Landak Anes kepada Tribun.
Diceritakan Anes, almarhum dibawa ke Rumah Sakit Antonius Pontianak. "Tapi informasinya belum sampai di RS Antonius, sudah meninggal dunia," ceritanya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Berita Terkait