Persyaratan Pembuatan Akta Nikah Umat Agama Kristen
Pengurusan akta nikah bagi umat Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, tidak jauh berbeda dari umat muslim beragama Islam.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Persyaratan Pembuatan Akta Nikah Umat Agama Kristen
PONTIANAK- Hallo bun, mohon dimuat dong apa saja syarat untuk pembuatan akta nikah bagi umat agama kristen, karena sampai saat ini saya masih belum paham mengenai itu. Sebelumnya terima kasih bun, mohon bantuannya.
08524550xxxx
Terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan.
Sebelumnya diberitahukan, dalam pengurusan akta nikah bagi umat Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, tidak jauh berbeda dari umat muslim beragama Islam. Hanya saja yang membedakan adalah tempat pengurusannya.
Baca: Akta Nikah Terbakar, Bagaimana Syarat Membuatnya Lagi?
Baca: Syarat Urus Akta Nikah di Kubu Raya
Jika umat muslim di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan untuk non muslim akan lebih banyak berurusan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Akta nikah memang harus dimiliki oleh penduduk yg telah menikah, karena dengan adanya akta tersebut, nantinya akan mempermudah mempelai yang akan mengurus KK (Kartu Keluarga) dan akta kelahiran bagi anaknya.
Dan berikut beberapa syarat yang harus dipersiapkan saat pembuatan akta nikah, diantaranya:
1. Fotocopy legalisir surat pemberkatan nikah agama, dari rumah ibadah masing-masing agama.
2. Surat pengantar nikah dari Kelurahan sesuai domisili.
3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), serta akta lahir pasangan yang akan mencatatkan perkawinannya.
4. Izin dari atasan untuk TNI/Polri.
5. Akta kematian bagi pasangan yang berstatus cerai mati, atau akta cerai bagi pasangan yang berstatus cerai hidup.
6. Menyiapkan Pas foto gandeng berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
7. Dan kemudian mengisi formulir permohonan.
Lalu selanjutnya datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota Pontianak, yang berada di Kantor Terpadu, Jl. Letnan Jendral Sutoyo, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Kalimantan Barat.
Dini Eka Wahyuni, SSTP, MT.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kota Pontianak.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak