Public Service

Syarat Urus Akta Nikah di Kubu Raya

Sanksinya denda administrasi karena keterlambatan pelaporan sebesar Rp 25 ribu. Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan akta nikah.

Tayang:
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribun, tolong tanyakan ke instansi terkait apa saja syarat mengurus akta nikah. Adakah sanksi jika pasangan suami-istri terlambat melaporkan pernikahanya.
089693952xxx

Jika Terlambat Dikenakan Sanksi
Terima kasih atas pertanyaannya. Jika pasangan suami yang terlambat melaporkan pernikanan akan dikenakan sanksi.

Sanksinya denda administrasi karena keterlambatan pelaporan sebesar Rp 25 ribu.

Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan akta nikah di Disdukcapil Kubu Raya:
1. Mengisi Formulir pelaporan
2. Mengsi Surat pernyataan belum kawin bagi mempelai perempuan yang diketahui kepala desa
3. Bagi mempelai perempuan yang belum berusia 21 tahun. wajib melampirkan suat ijin menikah dari orangtua perempuan yag diketahui oleh Kepala Desa
4. Surat tanda bukti menikah dari gereja, pura, Vihara, dan makin yang telah dilegalisir
5. Izin komandan atau atasan bagi anggota Polri, TNI atau Pegawai negeri sipil.

Baca: Video Pejabat Sanggau Berjoget di Acara Penutupan Gawai

6. KTP Elektronik mempelai laki-laki dan perempuan
7. Kartu Keluarga mempelai laki-laki perempuan
8. Akta kelahiran mempelai laki-laki dan perempuan
9. Pas foto berpasangan berwarna ukuran 6x4 sebanyak 4 lembar.
10. Surat Keterangan dari Kepala Desa
11. Dispensasi dari kecamatan
12. fotokopi Akta kelahiran anak jika sudah memiliki anak
13. Bagi mereka yang mengganti nama dilampirkan surat penetapan ganti nama dari pengadilan.
14. dua orang saksi yang sudah berusia diatas 21 tahun.
15. Map dan dua matrai 6000

Sekian informasi yang dapat kami berikan semoga memberikan manfaat. Terimakasih.

Sumber: Kadisdukcapil Kabupaten Kubu Raya, Adriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved