Mahasiswa Minta Presiden Ajukan Perpu, Pokja Sarankan Ajukan Judicial Review

Karena berlakunya UU KPK tersebut menimbulkan banyak gejolak di tanah air baik masyarakat sipil ataupun mahasiswa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ketua Kajian dan Advokasi Masyarakat Pokja Rumah Demokrasi Kalbar, Maryadi Sirat 

Mahasiswa Minta Presiden Ajukan Perpu, Pokja Sarankan Ajukan Judicial Review

PONTIANAK - Terkait ditolaknya tuntutan mahasiswa yang meminta kepada presiden untuk mengeluarkan PERPU tentang UU KPK yang sudah di sahkan DPR dan Pemerintah kita memandang sebenarnya jika presiden tegas sejak awal dengan revisi UU KPK yang dibuat DPR tersebut tidak akan banyak reaksi penolakan yang akan terjadi. 

Berikut penuturan Ketua Kajian dan Advokasi Masyarakat Pokja Rumah Demokrasi Kalbar
Maryadi Sirat.

Dan tuntutan mahasiswa secara nasional jika saya lihat memang salah satunya menuntut presiden untuk mengeluarkan PERPU tentang UU KPK, akan tetapi  pada 23 september 2019 presiden jokowi menolak dan tak akan menerbitkan PERPU untuk mencabut Undang-undang tentang komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan menurut saya hal itu langkah yang tepat untuk menyelamatkan KPK dan mengmebalikan kewenangan dan fungsi KPK kembali secara kelembagaan. 

Baca: VIDEO: Dermaga Penyebarangan Feri Roboh Dihantam Kapal Barang Yang Hanyut

Baca: Sekjen DIO Tegaskan Jika HGU Kebun Sawit Kewenangan Menteri ATR

Selain itu meminta presiden untuk mengeluarkan PERPU tentang UU KPK yang sudah di sah DPR dan Pemerintah tersebut menurut saya langkah sudah tepat. 

Karena berlakunya UU KPK tersebut menimbulkan banyak gejolak di tanah air baik masyarakat sipil ataupun mahasiswa yang sampai hari ini gelombang besar aksi demonstrasi di seluruh Indonesia terjadi. 

Dalam hal ini tentunya perlu tindakan tegas dari presiden untuk mengeluarkan PERPU berdasarkan pasal 22 UUD 1945 dalam hal ini kegentingan yang memaksa, presiden berhak mengeluarkan PERPU untuk kepentingan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Selain mendesak untuk mengeluarkan PERPU, masyarakat juga masih mempunyai peluang untuk mengajukan permohonan uji materi (Judicial Review) terhadap hasil revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke mahkamah konstitusi (MK) dengan berbagai macam catatan, katakanlah seperti cacat procedural, cacat formil dan materil atau bahkan hal yang paling krusial katakanlah bertentangan dengan UUD 1945.

Baca: Wisuda Universitas Kapuas ke-XVI Kembali Lahirkan SDM yang Unggul Bagi Sintang

Gerakan aksi demonstrasi mahasiswa besar-besaran tersebut menurut saya wajar terjadi karena presiden sudah menghianati apa yang menjadi visi-misinya dalam menguatkan lembaga anti rasuah tersebut dan juga menghianati gerakan anti korupsi dengan menyetujui dan membiarkan pengesahan dan menyetujui revisi UU KPK yang melemahkan KPK. 

Artinya ketika presiden setuju dan mau membahas dan mengesahkan Revisi UU KPK tersebut secara tidak langsung presiden juga ikut berkomplot dalam melemahkan KPK.

Selain itu, revisi UU KPK tersebut juga bentuk penghianatan terhadap agenda reformasi. Maka wajar ketika mahasiswa hari ini meminta presiden untuk mengeluarkan PERPU demi menyelamatkan KPK.
 
Dari semua itu, semuanya berada di tangan presiden untuk memutuskan dan memikirkan apa konsekuensi ketika salah dalam memutuskan dan tidak tegas terhadap situasi dan kondisi yang terjadi.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved