Jokowi Berubah Usai Dua Kali Kukuh Tolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi, Ini yang Membuatnya Melunak

Jokowi Berubah Usai Dua Kali Kukuh Tolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi, Ini yang Membuatnya Melunak

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Jokowi Berubah Usai Dua Kali Kukuh Tolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi, Ini yang Membuatnya Melunak 

Jokowi Berubah Usai Dua Kali Kukuh Tolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi, Ini yang Membuatnya Melunak

JAKARTAPresiden Joko Widodo bersikukuh tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan penerapan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK).

Bahkan, dua kali penolakan itu terlontar.

Penolakan pertama disampaikan Jokowi langsung di Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019).

Saat itu merupakan hari pertama aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Indonesia, termasuk di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Baca: Jokowi Melunak Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK, Begini Reaksi Ketua DPR Bambang Soesatyo

Salah satu yang mereka suarakan adalah penolakan pengesahan RUU KPK.

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Jokowi.

Baca: AKSI Demo Meluas Berbuntut Penundaan Laga Persib vs Arema FC, Pelatih Rene Alberts Enggan Komentar

Kemudian, aksi mahasiswa dari Senin hingga Selasa (24/9/2019) yang berujung ricuh dan menimbulkan korban luka pun tak menggoyang keputusan Jokowi.

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Jokowi tetap menolak mengeluarkan perppu.

Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Baca: Jelang Pelantikan Pejabat Eselon II, Ini Harapan Tokoh Pemuda Sanggau

Yasonna menegaskan, UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved