Gelar Aksi ke Kantor DPRD, Ini Tuntutan Gabungan Mahasiswa Ketapang

kami minta pemda menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis, khususnya kepada penderita ISPA akibat asap karhutla

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Massa dari gabungan Mahasiswa sempat melaksanakan salat Jenazah berjamaah di halaman Kantor DPRD Kabupaten Ketapang, sebagai aksi protes mereka karena menganggap para wakil rakyat tersebut telah mati. 

Gelar Aksi ke Kantor DPRD, Ini Tuntutan Gabungan Mahasiswa Ketapang

KETAPANG  - Ratusan mahasiswa Kabupaten Ketapang menggelar aksi demosnstrasi menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), , di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Kamis (26/09/2019)

Sebelum menuju gedung DPRD, sejumlah mahasiswa yang tergabung dari BEM Polinka, BEM STAI Al Haudl, PMII dan HMI melakukan loung march sambil berorasi dan membawa poster bertuliskan kritik kepada DPR.

Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut, Hengki Setiawan dalam orasinya mengatakan, kedatangan mahasiswa Ketapang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi sekaligus bentuk protes terhadap RUU KPK dan RKUHP.

Baca: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Sudarmi: KPU Siap Kolaborasi dengan Bawaslu

Baca: Bebby Fey Tunjukkan Bukti Foto Atta Halilintar di Hotel, Tas Wanita Warna Merah jadi Sorotan

"Selain menyampaikan tuntutan penolakan RUU dan RKUHP, kejadian kebakaran hutan dan lahan di Ketapang juga menjadi sorotan dalam aksi ini," kata Hengki.

Hengki menyebutkan, ada lima poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Diantaranya
meminta DPRD Ketapang untuk mendesak DPR RI agar mengkaji ulang RUU KPK melalui Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, mendesak DPR RI agar melakukan peninjauan kembali terhadap pasal-pasal RKUHP yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.

Sementara terhadap persoalan daerah, Pemerintah Ketapang diminta memberikan sanksi dan mencabut izin perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

"Kita mendesak pemerintah bersikap tegas kepada perusahaan yang lahannya terbakar untuk tidak melakukan aktivitas apapun dilahan itu," tegasnya.

"Terakhir, kami minta pemda menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis, khususnya kepada penderita ISPA akibat asap karhutla," tuntasnya.

Selanjutnya, kelima poin tuntutan yang tertulis diselembar kertas tersebut diserahkan kepada Anggota DPRD Ketapang, Jamhuri Amir SH selaku perwakilan Dewan yang menemui massa untuk ditandatangani sebagai bentuk pernyataan mengakomodir tuntutan mahasiswa.

Bahkan, Asisten III Pemda Ketapang, Heronimus Tanam juga ikut menandatangani. Disertai tanda tangan perwakilan BEM dan Organisasi Kampus sebagai para saksi dalam nota kesepakatan tersebut.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved