Aksi Gabungan Mahasiswa Ketapang Sampaikan Beberapa Tuntutan di Kantor DPRD

Di halaman DPRD kabupaten Ketapang massa berorasi sambil mengangkat sepanduk dan tulisan-tulisan protes mereka.

TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Aksi gabungan Mahasiswa Ketapang di depan Kantor DPRD Kabupaten Ketapang. 

Aksi Gabungan Mahasiswa Ketapang Sampaikan Beberapa Tuntutan di Kantor DPRD

KETAPANG - Gelombang protes penolakan Rancangan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak hanya disuarakan mahasiswa di pulau jawa, namun juga mahasiswa daerah, satu diantaranya dari Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Gabungan mahasiswa dari sejumlah kampus di Kabupaten Ketapang turun ke jalan menyampaikan beberapa tuntutan dan menyuarakan penolakan RKUHP yang saat ini memang menjadi polilemik di tengah masyarakat.

Kantor DPRD Kabupaten Ketapang menjadi tujuan utama mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi mereka. Kamis (26/09/2019).

Baca: Mahasiswa UPB Minta Presiden Terbitkan Perpu, DPRD Kalbar Dukung Penuh

Baca: BREAKING NEWS - Ratusan Mahasiswa UPB Gelar Demontrasi di Kantor DPRD Kalbar

Selain penolakan RKUHP, mereka juga menyuarakan penolakan revisi undang-undang KPK yang baru saja disahkan dan memprotes Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang tiap tahunnya terus terjadi.

Mahasiswa juga menuntut Pemkab Ketapang menyiapkan pengobatan gratis bagi penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan menuntut agar perusahaan pelaku pembakaran hutan ditindak secara tegas.

Di halaman DPRD kabupaten Ketapang massa berorasi sambil mengangkat sepanduk dan tulisan-tulisan protes mereka. Sejumlah anggota kepolisian dan satpol PP turut bersiaga mengawal aksi tersebut.

Setelah menyampaikan aksi protesnya dan telah menandatangi nota kesepakatan bersama perwakilan DPRD Ketapang, sekitar pukul 12.10 Wib Mahasiswa membubarkan aksinya dengan tertib. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved