Aksi Gabungan Mahasiswa Ketapang Sampaikan Beberapa Tuntutan di Kantor DPRD
Di halaman DPRD kabupaten Ketapang massa berorasi sambil mengangkat sepanduk dan tulisan-tulisan protes mereka.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Aksi Gabungan Mahasiswa Ketapang Sampaikan Beberapa Tuntutan di Kantor DPRD
KETAPANG - Gelombang protes penolakan Rancangan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak hanya disuarakan mahasiswa di pulau jawa, namun juga mahasiswa daerah, satu diantaranya dari Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Gabungan mahasiswa dari sejumlah kampus di Kabupaten Ketapang turun ke jalan menyampaikan beberapa tuntutan dan menyuarakan penolakan RKUHP yang saat ini memang menjadi polilemik di tengah masyarakat.
Kantor DPRD Kabupaten Ketapang menjadi tujuan utama mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi mereka. Kamis (26/09/2019).
Baca: Mahasiswa UPB Minta Presiden Terbitkan Perpu, DPRD Kalbar Dukung Penuh
Baca: BREAKING NEWS - Ratusan Mahasiswa UPB Gelar Demontrasi di Kantor DPRD Kalbar
Selain penolakan RKUHP, mereka juga menyuarakan penolakan revisi undang-undang KPK yang baru saja disahkan dan memprotes Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang tiap tahunnya terus terjadi.
Mahasiswa juga menuntut Pemkab Ketapang menyiapkan pengobatan gratis bagi penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan menuntut agar perusahaan pelaku pembakaran hutan ditindak secara tegas.
Di halaman DPRD kabupaten Ketapang massa berorasi sambil mengangkat sepanduk dan tulisan-tulisan protes mereka. Sejumlah anggota kepolisian dan satpol PP turut bersiaga mengawal aksi tersebut.
Setelah menyampaikan aksi protesnya dan telah menandatangi nota kesepakatan bersama perwakilan DPRD Ketapang, sekitar pukul 12.10 Wib Mahasiswa membubarkan aksinya dengan tertib. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak