TARIF Kencan Kasus Prostitusi Online di Tasik Terungkap! Muncikari Jadikan Rumahnya Bilik Asmara

Saat diamankan dua hari lalu, petugas juga mengamankan dua perempuan yakni SS (29) dan NA (27) yang diduga kuat merupakan perempuan yang ditawarkan TS

Editor: Marlen Sitinjak
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Dua korban kasus prostitusi online tertunduk saat ditunjukkan ke awak media saat konferensi pers di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019). TARIF Kencan Kasus Prostitusi Online di Tasik Terungkap! Muncikari Jadikan Rumahnya Bilik Asmara. 

TARIF Kencan Kasus Prostitusi Online di Tasik Terungkap! Muncikari Jadikan Rumahnya Bilik Asmara

KASUS dugaan praktik prostitusi lagi-lagi berhasil diungkap kepolisian wilayah hukum Jawa Barat.

Sama seperti kasus-kasus sebelumnya, transaksi prostitusi dilakukan via aplikasi pesan singkat.

Seorang ibu rumah tangga di Tasikmalaya berinisial TS (37) harus berurusan dengan polisi.

Ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Cikunir Kencana Raya, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini ditangkap polisi karena diduga menjadi muncikari.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan praktik prostitusi yang dijalankan TS diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah menjalankan itu lebih dari satu tahun," kata AKBP Dony Eka Putra saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (25/9/2019).

Baca: IBU Ladeni Dua Anak Kandung Berhubungan Intim dan Berujung Maut Bocah Perempuan, Suami ke Mana?

Baca: POPULER - BABAK BARU Vina Garut, Setelah Meninggal Terbongkar Kelakuan Rayya di Video Vina Garut

Kepada polisi, TS mengatakan sedikitnya ada empat perempuan yang biasa ditawarkan kepada pria hidung belang.

TS juga menjadikan kediamannya sebagai bilik asmara dalam bisnis haramnya itu.

"Jadi bukan hanya menawarkan perempuannya, tapi juga menyediakan kamar untuk melakukan hubungan di rumahnya," kata Dony.

TS biasa memasarkan jasa prostitusi yang ia kelola melakui aplikasi pesan singkat.

Tarifnya Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

Saat diamankan dua hari lalu, petugas juga mengamankan dua perempuan yakni SS (29) dan NA (27) yang diduga kuat merupakan perempuan yang ditawarkan TS.

Akibat praktiknya itu, TS dijerat pasal 296 juncto 506 KUHPidana.

"Ancaman paling lama satu tahun empat bulan," ujar AKBP Dony Eka Putra.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved